Ahmad Irawan Minta MK Pertimbangkan Yurisprudensi, Parpol Tetap Berwenang Lakukan PAW

Berita Golkar – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan menilai gugatan uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar rakyat dapat memberhentikan anggota DPR RI merupakan bagian dari hak publik untuk berpartisipasi dalam proses hukum dan pemerintahan.

Meski demikian, ia mengingatkan, MK agar dapat mempertimbangkan kembali yurisprudensi yang sudah ada terkait posisi anggota DPR sebagai representasi partai politik.

hak Terlebih, proses pemecatan anggota DPR tidak bisa dilakukan secara sembarangan lantaran partai politik pengusung dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memiliki kewenangan resmi untuk memberhentikan sesuai mekanisme dalam Undang-Undang MD3.

“Mengenai substansi permohonan, saya ingin mengingatkan Mahkamah Konstitusi mengenai putusan MK sebelumnya Nomor 38/PUU-VIII/2010,” jelas Ahmad Irawan, Sabtu (22/11/2025), dikutip dari KedaiPena.

Lebih lanjut, Irawan menjelaskan, berdasarkan putusan MK Nomor 38/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa anggota DPR adalah calon yang diajukan oleh partai politik. Sehingga kata dia, secara konstitusional merupakan representasi partai politik di parlemen.

“Hal mana putusan tersebut pada pokoknya MK berpendapat anggota DPR dicalonkan oleh partai, dengan demikian merupakan representasi partai politik di DPR,” ucap anggota Komisi II DPR RI itu.

Tak hanya itu, Ahmad Irawan memandang, dalam rangka menjaga integritas dan otoritas partai, parpol tetap harus memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi hingga melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggotanya yang melanggar aturan internal.

“Partai politik dapat mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk memberhentikan (recall) dan melakukan PAW terhadap anggota partai politik yang menjadi anggota DPR karena dianggap melanggar AD/ART,” jelas dia.

“Jika partai politik tidak diberi wewenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap anggotanya yang menyimpang dari AD/ART dan kebijaksanaan partai, maka anggota partai bebas untuk berbuat semena-mena,” sambung dia.

Atas dasar itu, Ahmad Irawan menyerahkan, sepenuhnya proses tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. MK, tegas Ahmad Irawan, diminta dapat menggunakan segala hak dan kewenangannya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan tersebut.

“Perihal permohonan tersebut, pendapat saya, upaya tersebut bagian dari hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam hukum dan pemerintahan. Silakan MK menggunakan segala hak dan kewenangannya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan tersebut,” pungkasnya. {}