Izin Pasir Kuarsa Diambil Alih Pusat, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Negara Tak Boleh Kalah dari Praktik Ilegal

Berita Golkar – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bakal mengembalikan kewenangan pemberian izin pertambangan pasir kuarsa ke pemerintah pusat. Sebelumnya, izin ini dilimpahkan ke pemerintah daerah.

Keputusan itu diambil usai Bahlil bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan peninjauan di Bangka Belitung beberapa waktu lalu. Dari tinjauan itu ditemukan adanya penyalahgunaan izin pasir kuarsa.

“Tadi saya sudah lihat, mendapatkan penjelasan bahwa ini izinnya pasir kuarsa. Pasir kuarsa itu izinnya kita limpahkan ke daerah, tapi dengan kejadian ini, saya pulang langsung membuat aturan untuk izin pasir kuarsa ditarik ke pusat. Supaya tertib,” kata Bahlil dikutip dari akun Instagram pribadinya @bahlillahadalia, Minggu (23/11/2025).

Selain agar tertib, sambung Bahlil, penarikan izin dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat juga untuk memastikan pengelolaan sumber daya berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasir kuarsa sendiri merupakan mineral kritis. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan pemerintah bakal terus bersikap tegas menumpas pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan.

“Saya kita dalam hal ini, negara tidak boleh kalah di dalam melaksanakan kegiatan ilegal dengan secara fisik, semua kegiatan ilegal sudah kita tutup secara geografi, tapi secara aturan dijelaskan Menteri ESDM,” ujar Sjafrie, dikutip dari Rilis. {}