Menkomdigi Meutya Hafid Dukung Penertiban Thrifting Online, Siap Sesuaikan Mekanisme Pengawasan Digital

Berita Golkar – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mendukung pelarangan penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di media sosial (medsos).

“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ucap Meutya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (23/11/2025), dikutip dari Inilah.

Dia menyampaikan langkah yang diambil kementeriannya tentu akan selaras dengan aturan besar keseluruhan dari pemerintah.

Terkait dengan mekanisme pelarangan thrifting di media sosial, mantan Ketua Komisi I DPR tersebut menyampaikan mekanismenya akan diatur lebih lanjut soal pengawasan di ranah digital, termasuk tahapan-tahapan pelaksanaannya.

Sebagai informasi, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama sejumlah platform e-commerce, sepakat melakukan penertiban terhadap penjualan pakaian impor bekas secara humanis dan selektif.

Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman mengaku telah menutup aktivitas perdagangan, atau toko-toko yang menjual baju impor bekas di platform e-commerce atau lokapasar untuk mengurangi aktivitas thrifting.

Langkah ini merupakan salah satu strategi dari Kementerian UMKM untuk menertibkan praktik penjualan pakaian impor ilegal yang selama ini masih marak dijual secara daring. Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan industri pakaian lokal.

Platform e-commerce diminta untuk mematuhi regulasi yang ada dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, terkait dengan perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso juga telah bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas peningkatan pengawasan terhadap impor pakaian bekas atau thrifting ilegal.

Budi menekankan larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. {}