Berita Golkar – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU), pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal.
Kata Abdullah Azwar Anas, tanpa payung hukum tersebut para tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang. Di mana menurutnya, ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN.
“Kalau kita normatif maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.
Dengan disahkannya UU ASN 2023, lanjut Anas, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. “Nanti didetailkan di peraturan pemerintah,” imbuhnya.
Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP, disampaikan Anas, adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Sebab kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ungkapnya.
Terkait telah disahkannya UU ASN tahun 2023 ini, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memastikan jika nasib tenaga honorer yang ada di Provinsi Lampung akan dipertahankan.
Kata Arinal Djunaidi, dirinya selama ini tidak asal menerima tenaga honorer untuk bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
“Ya saya normal saja, saya sesuai kebutuhan. Makanya saya enggak asal menerima (tenaga honorer,red),” ujar Arinal Djunaidi saat ditemui di area Pemprov Lampung.
“Jadi yang sudah ada (tenaga honorer,red) ini kita pertahankan, kita berdayakan,” ucapnya.
Di mana, menurut Arinal Djunaidi, saat ini Pemprov Lampung tidak melakukan perekrutan tenaga honorer. Pemprov Lampung saat ini memilih mempertahankan tenaga honorer yang sudah ada.
Kedepan, lanjut Arinal Djunaidi, para tenaga honorer yang ada saat ini akan diusulkan menjadi aparatur sipil negara (ASN). “Saya selama ini tidak ada penerimaan baru. Tetapi yang sudah ada bahkan bila perlu kita usulkan untuk menjadi pegawai, tapi untuk saat ini kan belum,” tuturnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Meiry Harika Sari mengatakan, terkait disahkannya UU ASN tahun 2023 ini, pihaknya akan mempelajarinya. “Kita tunggu, kita pelajari lagi. Kita akan ikuti, kan ada turunan-turunannya,” ungkapnya.
Diketahui beberapa waktu lalu Pemprov Lampung telah menuntaskan pra finalisasi pendataan honorer. Pada hasil pra finalisasi pendataan ini Pemprov Lampung umumkan 11.449 tenaga honorer.
Melalui Pengumuman Nomor:800/ 509/VI.04/2022 Tentang Hasil Pra Finalisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022 yang menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Yakni Birokrasi Nomor: B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 Hal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pemprov Lampung mengumumkan pendataan tersebut.
Pengumuman yang ditandatangani Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto itu disebutkan pendataan tenaga non-ASN yang dilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN.
Berdasarkan hasil pra finalisasi Tenaga Non ASN, di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang terdiri dari beberapa bagian, ada kategori THK2 sejumlah 423 orang, tenaga non ASN 3.419 orang, tenaga Honorer Kategori II (THK2) yang terdapat pada database nasional BKN dan belum memiliki akun pendataan Tenaga Non ASN sejumlah 88 orang, dan Tenaga Non ASN yang belum memiliki akun pendataan Tenaga Non ASN sejumlah 7.519 orang. {sumber}