Kepala Daerah Belum 40 Tahun Boleh Maju Pilpres, Nurul Arifin: Hormati Putusan MK

Berita Golkar – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mahasiswa Unsa Almas Tsaqibbirru dengan menyatakan kepala daerah yang pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri di Pilpres 2024. Partai Golkar mengajak semua pihak menghormati putusan MK.

“Kami menyatakan penghormatan terhadap keputusan MK sebagai lembaga peradilan independen dan bagian integral dari sistem demokrasi Indonesia,” kata Waketum Golkar Nurul Arifin dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

“Hendaknya semua pihak dapat menghargai dan menghormati keputusan MK sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,” imbuh Nurul.

Nurul menegaskan pilihan akhir Pilpres 2024 ada di tengah masyarakat. Golkar, katanya, menghormati pilihan-pilihan masyarakat.

“Dalam konteks pemilihan presiden dan wakil presiden nanti, pilihan akhir akan kembali ke masyarakat. Partai Golkar mengakui pentingnya mengikuti suara rakyat dan menghormati hasil pemilihan yang mencerminkan kehendak suara mayoritas,” ujar anggota Komisi I DPR itu.

Nurul Arifin menyatakan Golkar siap memastikan prosedur pilpres berjalan dengan benar dan ketentuan berlaku. Dia menyebut Golkar berkomitmen dan menjunjung tinggi keputusan lembaga peradilan yang sah.

“Kami akan memastikan bahwa semua prosedur hukum yang diperlukan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mencerminkan sikap Golkar yang berkomitmen pada demokrasi dan supremasi hukum, serta menjunjung tinggi keputusan lembaga peradilan yang sah,” katanya. {sumber}