Hakordia 2025, Soedeson Tandra Tekankan Perlunya Paradigma Baru Penanganan Korupsi

Berita Golkar – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian RI, tak melakukan kriminalisasi dalam pemberantasan korupsi.

Hal tersebut disampaikan Soedeson dalam catatannya mengenai Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.  Hakordia adalah singkatan dari Hari Antikorupsi Sedunia, yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.

Peringatan ini ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak tahun 2003 melalui United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Merida, Meksiko

Soedeson memang mengapresiasi terhadap kinerja lembaga penegak hukum tersebut. Menurut dia, ketiga lembaga tersebut telah menunjukkan capaian penting yang patut diapresiasi.

“Ya tentu pertama kita teruslah memberi apresiasi dulu ya kepada kejaksaan agung KPK dan kepolisian yang sudah bekerja sangat baik ya dan mempunyai prestasi yang luar biasa. Ini tentu kita apresiasi dan kita mendorong agar lebih giat,” kata Soedeson kepada wartawan, Selasa (9/12/2025), dikutip dari Tribunnews.

Soedeson menilai, peringatan Hakordia menjadi momentum refleksi bahwa korupsi tetap menjadi ancaman besar bagi pembangunan sosial dan ekonomi, sehingga komitmen pemberantasan korupsi harus terus diperkuat.

Meski mengapresiasi kinerja aparat, Soedeson juga menyampaikan sejumlah catatan. Ia menyoroti langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengeluarkan abolisi, amnesti, dan rehabilitasi bagi sejumlah terdakwa korupsi, yang menurutnya perlu dicermati oleh institusi penegak hukum.

“Tapi kemudian kita juga harus melihat sekarang ada beberapa catatan yang harus diperhatikan untuk aparat penegakan hukum itu baik kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Yang berkaitan dengan presiden mengeluarkan rehabilitasi dan amnesti ya, ya serta abolisi ya,” ucapnya.

Soedeson juga mengingatkan agar pemberantasan korupsi tidak disertai kriminalisasi terhadap dinamika bisnis dan perdagangan. Ia menjelaskan bahwa dunia usaha memiliki kaidah dan penyesuaian tertentu yang perlu dipahami oleh penegak hukum.

“Nah karena ada di dalam dunia perdagangan itu namanya apa ya, apa ya, apa ya, apa ya, bisnis adjustment rules, bisnis rules. Ini kalau boleh jangan dikriminalkan gitu. Karena usaha itu kalau enggak untung ya rugi,” ucapnya.

“Sepanjang itu semua prosedur sudah dilalui ya jangan dikriminalkan gitu loh. Itu catatan akhir tahun kami. Sehingga ini menjadi bekal bagi teman-teman baik KPK, Kepolisian dan Kejaksaan,” sambungnya.

Selain itu, Soedeson berharap aparat penegak hukum dapat mengimplementasikan KUHAP baru yang akan mulai berlaku pada 2026.

Ia menekankan perlunya perubahan paradigma penegakan hukum, termasuk dalam penanganan perkara korupsi.

“Di dalam KUHAP kita itu telah berubah yang hukumnya bersifat retributif. Artinya menghukum, membalas kejahatan itu setimpal dengan kejahatan itu berubah menjadi retributif. Artinya menghukum, membalas kejahatan itu berubah menjadi retributif. Maka di bidang korupsi itu kejar pengembalian keuangan negara sebesar-besarnya,” imbuhnya. {}