Berita Golkar – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyatakan hingga saat ini dirinya belum menandatangani permohonan hak guna usaha (HGU) di sektor pertanahan hingga 1,67 juta hektare.
Menteri Nusron dalam acara Lokakarya dan Konsolidasi Nasional Reforma Agraria Kehutanan di Jakarta, Jumat (19/12/2025), menyampaikan, saat ini, pihaknya fokus melakukan penataan di bidang pertanahan.
“Karena memang setahun ini kita enggak mau tanda tangan. Dan yang ada di meja saya, total permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaharuan yang ada di meja saya, 1.673.000 hektare. Belum saya tandatangani satu pun,” ucap dia, dikutip dari Inilah.
Nusron menegaskan, pemerintah tidak ragu dalam mengambil langkah tegas terhadap izin-izin bermasalah. Termasuk yang diduga berkontribusi pada bencana banjir di Sumatera.
“Makanya Bapak Presiden waktu rapat kabinet kemarin, terutama di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh yang jadi penyebab banjir, kalau kemudian dibuka adanya HGU, adanya izin penambangan di hutan dan sebagainya, saya pastikan kalau itu ilegal. Sikat, sikat aja gak ada urusan, karena memang setahun ini kita gak mau tanda tangan,” katanya lagi.
Lebih lanjut, menurutnya, penataan pertanahan dilakukan dengan prinsip keadilan, dengan menekankan esensi reforma agraria tidak sekadar membagikan tanah, melainkan memastikan setiap warga negara memiliki hak untuk hidup layak sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“Tujuan esensi reforma agraria gak sekadar bagi-bagi tanah, tapi gimana memastikan setiap individu warga negara Indonesia berhak mempunyai hidup yang layak,” ucapnya.
Sebelumnya, politikus Partai Golkar ini, mewanti-wanti setiap pemegang HGU wajib menjaga kelestarian lingkungan di konsesinya. Itu bahkan menjadi syarat mutlak operasional.
“Setiap pemberian hak atas tanah selalu dibarengi dengan tanggung jawab serta batasan larangan yang harus dipatuhi oleh penerima izin tersebut,” kata Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (4/12/2025).
Saat ini, kata dia, pemerintah menerapkan konsep manajemen pertanahan yang dikenal dengan istilah 3R, yakni Right (Hak), Responsibility (Tanggung Jawab), dan Restriction (Larangan/Pembatasan), untuk memastikan kepatuhan korporasi.
Pemegang hak tidak hanya memiliki keleluasaan untuk memanfaatkan tanah, kata dia, tetapi juga harus mematuhi kewajiban menjaga area konservasi, seperti sempadan sungai agar tidak rusak akibat aktivitas bisnis. {}













