Berita Golkar – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa skema penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur resmi pemerintah dirancang sebagai mekanisme kerja sementara, bukan untuk menetap permanen di luar negeri. Pemerintah menetapkan batas masa kerja maksimal bagi PMI agar pengalaman internasional yang diperoleh dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan nasional.
Penegasan tersebut disampaikan Mukhtarudin saat ditemui di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Jakarta Pusat, Rabu, 24 Desember 2025. Ia menekankan bahwa negara sejak awal merancang penempatan PMI sebagai bagian dari siklus peningkatan kapasitas tenaga kerja, yang berujung pada kepulangan dan penguatan sektor-sektor strategis di dalam negeri.
“Mereka kan bekerja tidak selamanya. Jadi dua tahun, bisa tiga tahun, kemudian mereka harus kembali lagi ke tanah air,” kata Mukhtarudin, dikutip pojoksatu.id dari Metro TV.
Menurut Mukhtarudin, kepulangan PMI ke Indonesia bukan sekadar akhir kontrak kerja, melainkan fase penting dalam strategi pembangunan sumber daya manusia. Pengalaman, etos kerja, dan keterampilan yang diperoleh selama bekerja di luar negeri diharapkan menjadi modal berharga saat kembali ke Tanah Air.
“Di sini mereka juga menyiapkan lagi, punya pengalaman bekerja, dan itu bisa digunakan di situasi strategis yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Ia memastikan, pemerintah tidak akan melepas para PMI begitu saja setelah masa kerja mereka berakhir. Melalui Kementerian P2MI, negara hadir untuk memfasilitasi proses transisi kepulangan, termasuk membuka akses penyaluran kerja di dalam negeri agar para mantan PMI tetap produktif dan berdaya.
Nantinya, para PMI yang telah kembali akan diarahkan ke berbagai sektor industri nasional yang membutuhkan tenaga kerja terampil. Pemerintah menilai pengalaman kerja internasional menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di tengah kebutuhan industri yang semakin kompleks.
“Kementerian P2MI akan memfasilitasi mereka agar bisa bekerja di dalam negeri dan disalurkan ke industri yang membutuhkan,” jelas politisi Partai Golkar ini.
Kebijakan pembatasan masa kerja ini sekaligus menjadi upaya pemerintah mencegah ketergantungan jangka panjang terhadap lapangan kerja luar negeri. Negara ingin memastikan bahwa setiap PMI memiliki peta jalan yang jelas setelah kembali ke Indonesia, baik sebagai pekerja profesional, wirausahawan, maupun tenaga terampil di sektor strategis.
Dalam kesempatan tersebut, Mukhtarudin juga kembali menegaskan pentingnya jalur penempatan resmi pemerintah yang memberikan kepastian hukum serta perlindungan menyeluruh bagi PMI. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur berangkat secara non prosedural yang justru menyimpan risiko besar.
Melalui kebijakan masa kerja maksimal dan skema penyaluran kerja pasca kepulangan, pemerintah berharap para PMI tidak hanya memperoleh penghasilan selama bekerja di luar negeri, tetapi juga membawa pulang pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang dapat memperkuat daya saing tenaga kerja serta perekonomian nasional.













