Berita Golkar – Masih ditemukannya praktik permintaan agunan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pinjaman skala kecil menjadi sorotan pemerintah. Padahal, dalam ketentuan yang berlaku, KUR dengan nominal Rp1 juta hingga Rp100 juta sejatinya tidak mewajibkan jaminan. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman pun angkat bicara mengenai realitas tersebut di lapangan.
Menurut Maman, faktor utama yang melatarbelakangi sikap perbankan adalah persoalan kepercayaan, khususnya terhadap peminjam di daerah. Kekhawatiran bank bukan semata pada aspek usaha, melainkan juga menyangkut karakter, kedisiplinan, hingga komitmen pengembalian kredit.
“Mereka (petugas bank) punya kekhawatiran pada saat misalnya itu diberikan, tetapi tanpa agunan, mereka enggak bisa mengembalikan karena masalah mungkin karakter pribadi, disiplin, dan sebagainya,” katanya dikutip pada Minggu (28/12/2025).
Pemerintah, kata Maman, tengah menyiapkan reformasi kebijakan KUR yang akan mulai berlaku pada 2026. Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan batas maksimal empat kali pengajuan pinjaman, sehingga pelaku usaha dapat mengakses KUR tanpa batas jumlah pengajuan sepanjang memenuhi ketentuan.
Melalui skema baru tersebut, debitur diharapkan dapat membangun rekam jejak kredit secara bertahap. Maman menekankan pentingnya memulai dari pinjaman nominal kecil untuk membangun kepercayaan perbankan sebelum mengajukan pembiayaan yang lebih besar.
“Nah, memulai dengan pinjaman yang jangan langsung besar dulu, bertahap dulu dari kecil, jadi pelan-pelan. Jadi, kepercayaan itu pelan-pelan dibangun,” ucap Maman.
Ia menjelaskan, mayoritas peminjam KUR dengan nilai Rp1 juta hingga Rp100 juta merupakan pelaku usaha mikro. Karena itu, penguatan fundamental usaha dinilai menjadi prasyarat penting sebelum meningkatkan skala pembiayaan.
“Misalnya mulai dari 20 juta, naik 30 juta, naik ke 40 juta. Jadi pelan-pelan karena toh juga sekarang nanti 2026 kan udah enggak ada batasan 4 kali [pengajuan],” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Tak hanya menyasar debitur, Maman juga mengingatkan perbankan agar lebih berhati-hati dalam menyalurkan pembiayaan, khususnya kepada pengusaha mikro, dengan tidak langsung memberikan pinjaman dalam jumlah besar.
Selain perubahan mekanisme pengajuan, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan baru terkait suku bunga KUR. Mulai 2026, bunga KUR ditetapkan menjadi flat sebesar 6 persen untuk seluruh tingkatan pengajuan, menggantikan skema sebelumnya yang bersifat bertahap.
“Jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat 6 persen,” terangnya usai menghadiri Rapat Komite Kebijakan KUR di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (17/11/2025).
Maman menegaskan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden yang disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Komite Pembiayaan UMKM. “Kita ingin memberikan afirmatif dan stimulus pergerakan ekonomi,” tutur Maman.
Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku pada awal Januari 2026. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan regulasi teknisnya dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. “Itu Permenkonya nanti akan disiapkan,” tegasnya.













