Berita Golkar – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali menegaskan rencana pemerintah untuk tidak lagi mengimpor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar mulai tahun 2026.
Bahlil mengatakan, target tersebut dapat tercapai apabila Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, Kalimantan Timur, sudah beroperasi dan mampu mencukupi kebutuhan solar dalam negeri.
“Agenda kami pada tahun 2026 itu tidak ada impor solar lagi,” ujar Bahlil di Jakarta, Minggu (28/12/2025), seperti dikutip dari Kompas.
Menurut Bahlil, impor solar hanya akan dilakukan apabila pasokan dalam negeri belum mencukupi. Namun, jika produksi domestik sudah siap, impor tidak diperlukan.
“Tetapi tergantung dari Pertamina. Kalau katakanlah bulan Maret baru bisa, berarti Januari, Februari yang mungkin sedikit, mungkin sedikit yang bisa kita lagi exercise (memperhitungkan). Tapi itu pun lagi saya exercise ya. Tapi kalau katakanlah Januari, Februari pun tidak perlu impor, tidak usah, untuk apa impor? Tapi kalau kebutuhan memang harus katakanlah kalau kita belum siap, ya kita daripada tidak ada,” kata Bahlil.
Terkait kualitas BBM solar, Bahlil menegaskan pemerintah siap meningkatkan standar mutu ke depan. “Upayanya akan ke sana. Terus kita lakukan yang terbaik,” ujarnya.
Sebelumnya, Bahlil juga telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa Indonesia menargetkan penghentian impor solar mulai 2026. Target tersebut sejalan dengan rencana beroperasinya RDMP Balikpapan.
Dengan beroperasinya kilang tersebut, produksi solar dalam negeri diharapkan mampu memenuhi kebutuhan nasional tanpa ketergantungan pada impor. Selain RDMP, pemerintah juga mendorong pengembangan bahan bakar nabati melalui kebijakan mandatori biodiesel B50.
Bahlil menyebutkan kombinasi produksi dari RDMP dan implementasi B50 berpotensi menciptakan kelebihan pasokan solar. Kondisi tersebut membuka peluang bagi Indonesia untuk mengekspor solar pada masa mendatang.
Kementerian ESDM sebelumnya menetapkan alokasi biodiesel untuk 2026 sebesar 15.646.372 kiloliter. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 439.K EK.01 MEM.E 2025.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Eniya Listyani menjelaskan, alokasi tersebut dibagi menjadi dua skema, yakni 7.454.600 kiloliter untuk Public Service Obligation (PSO) dan 8.191.772 kiloliter untuk non-PSO.
“Pelaksanaan program mandatori biodiesel tahun 2026 akan didukung sinergi 32 badan usaha bahan bakar minyak dan 26 badan usaha bahan bakar nabati yang telah ditunjuk pemerintah, dengan tetap mempertahankan skema insentif sektor PSO seperti tahun sebelumnya,” ujar Eniya di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Penetapan alokasi biodiesel menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menekan impor solar sekaligus memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional melalui pemanfaatan sumber energi domestik.
Kementerian ESDM memperkirakan program biodiesel 2026 akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Nilai tambah crude palm oil (CPO) menjadi biodiesel diproyeksikan mencapai Rp 21,8 triliun. Selain itu, penghematan devisa dari pengurangan impor solar diperkirakan mencapai Rp 139 triliun.
Program ini juga diproyeksikan menyerap lebih dari 1,9 juta tenaga kerja. Dari sisi lingkungan, penurunan emisi gas rumah kaca diperkirakan mencapai 41,5 juta ton setara karbon dioksida. Pemerintah menegaskan akan memperkuat tata kelola dan pengawasan untuk menjaga efektivitas program biodiesel.
Pengawasan dilakukan melalui penetapan alokasi berbasis kapasitas dan kinerja badan usaha, serta pemantauan standar mutu dan distribusi biodiesel di titik serah. Verifier independen juga dilibatkan untuk memastikan volume dan kualitas biodiesel sesuai ketentuan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan program biodiesel 40 persen berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata. Pemerintah membuka ruang penyesuaian kebijakan mandatori biodiesel ke depan apabila terjadi perubahan target alokasi sesuai kebutuhan dan arah kebijakan strategis nasional. {}













