Benny Utama Wanti-Wanti RUU Perampasan Aset Harus Selaras dengan KUHP Baru dan Perlindungan HAM

Berita Golkar – Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati dan diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Menurutnya, KUHP yang baru saja disahkan mengusung semangat utama perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Karena itu, regulasi perampasan aset tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental tersebut.

“Kita baru melahirkan KUHP yang baru, di mana penuh dengan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Di satu sisi, undang-undang perampasan aset ini kalau tidak tepat, tidak mengacu kepada KUHP yang baru kita lahirkan ini, ini kan paradoks nantinya,” ujar Benny di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026), dikutip dari Gemapos.

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menilai, potensi konflik norma sangat mungkin terjadi, terutama terkait mekanisme perampasan aset tanpa didahului putusan pengadilan atau yang dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture.

Ia menekankan bahwa KUHP baru mengharuskan adanya kepastian hukum yang jelas sebelum negara dapat mengambil tindakan hukum terhadap warga, termasuk menyita harta kekayaan seseorang.

“Di KUHP yang baru itu harus ada kepastian hukum. Nah (jika aset dirampas tanpa putusan) ini kan paradoks. Bagaimana kita mensinergikan supaya undang-undang perampasan aset ini tidak melanggar norma-norma yang sudah kita tetapkan dalam KUHP kita yang baru tadi,” tegasnya.

Benny mengingatkan, tujuan pembentukan RUU Perampasan Aset memang untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan ekonomi. Namun, hal itu tetap harus ditempuh dengan tetap menghormati prinsip due process of law dan perlindungan hak warga negara.

Lebih jauh, ia mendorong agar pembahasan RUU ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan kajian akademik yang mendalam. Benny meminta Badan Keahlian DPR RI melakukan studi banding ke berbagai negara yang telah menerapkan kebijakan serupa.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mempelajari praktik terbaik sekaligus mengantisipasi dampak negatif yang mungkin muncul dari penerapan undang-undang perampasan aset.

“Kita tentu tidak mau undang-undang yang kita lahirkan memunculkan ekses-ekses baru seperti di banyak negara. Belajar dari negara-negara maju tadi, belajar untuk tidak meniru keburukannya,” pungkas Benny.

Pernyataan ini mencerminkan kehati-hatian DPR dalam merumuskan regulasi yang di satu sisi efektif memberantas kejahatan, namun di sisi lain tetap menjamin kepastian hukum dan melindungi hak konstitusional warga negara.

Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri saat ini masih menjadi salah satu agenda strategis DPR RI, mengingat regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana. {}