Berita Golkar – Pagi 15 Januari 2026 bukan sekadar penanda tanggal. Di Hari Desa Nasional 2026, perhatian kembali diarahkan ke satu ruang yang kerap luput disorot, namun justru menjadi denyut utama kehidupan masyarakat: desa.
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dalam pernyataannya menyebutkan, desa sebagai fondasi pembangunan yang sesungguhnya. Bukan hanya karena letaknya yang paling dekat dengan warga, tetapi karena dari desa pula nilai, budaya, dan harapan tumbuh dan dijaga.
Menurut dia, desa memiliki posisi strategis dalam sistem pemerintahan. Di sanalah pelayanan publik pertama kali dirasakan, persoalan warga didengar, dan solusi dirumuskan. Keberagaman adat istiadat, budaya, serta potensi lokal menjadikan desa sebagai ruang hidup yang kaya dan dinamis.
“Desa bukan sekadar wilayah administratif. Desa adalah ruang temu, ruang tumbuh, dan ruang kolaborasi,” ujarnya, dikutip dari TuguJatim.
Peringatan Hari Desa Nasional, menjadi pengingat bahwa desa tidak lagi ditempatkan sebagai objek pembangunan. Desa kini menjadi subjek yang ikut menentukan arah kemajuan daerah hingga nasional. Pembangunan, dia mengatakan, tidak selalu harus dimulai dari pusat, tetapi justru menguat dari akar rumput.
Namun, pembangunan desa tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan sinergi lintas sektor agar potensi desa benar-benar berkembang. Pemerintah desa, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat harus saling menopang. “Pembangunan desa hanya akan berhasil jika semua elemen bergerak bersama,” tuturnya.
Dalam momentum tersebut, Lindra juga mengapresiasi kepada para kepala desa, perangkat desa, serta masyarakat desa di Kabupaten Tuban. Mereka dinilai konsisten menjaga stabilitas pemerintahan desa, memperkuat pelayanan publik, serta menggerakkan pembangunan berbasis potensi lokal.
Ucapan terima kasih disampaikan atas kerja-kerja senyap yang kerap tak terlihat, namun dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Gotong royong, masih menjadi nafas utama pembangunan desa.
Bagi masyarakat luas, Hari Desa Nasional juga menjadi pengingat bahwa desa bukanlah wajah ketertinggalan. Desa justru menyimpan sumber kekuatan bangsa. Dari pengelolaan potensi alam, pelestarian budaya, hingga penguatan sumber daya manusia, desa memiliki peluang besar menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan lahirnya inovasi.
Semangat tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diundangkan pada 15 Januari 2014. Regulasi ini menegaskan kedudukan desa sebagai pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat, sekaligus memberi kepastian hukum dalam menjalankan kewenangannya.
Melalui Hari Desa Nasional yang diperingati setiap 15 Januari, Lindra berharap semangat kolaborasi terus terjaga. Sebab, ketika desa kuat, ketahanan sosial, ekonomi, dan budaya bangsa akan semakin kokoh. “Desa yang berdaya adalah kunci terwujudnya Indonesia yang mandiri, adil, dan sejahtera,” pungkasnya. {}













