Berita Golkar – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menyatakan dukungannya terhadap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pilkada langsung menjadi keharusan, mengingat berbagai persoalan serius yang terus berulang dari satu periode ke periode berikutnya.
“Kalau kita jujur melihat praktik di lapangan, pilkada langsung memang tampak demokratis di permukaan, tetapi di balik itu menyimpan banyak persoalan struktural yang merusak esensi demokrasi itu sendiri,” ujar Firman.
Firman menilai, salah satu problem utama pilkada langsung adalah tingginya biaya politik yang harus ditanggung calon kepala daerah. Kondisi tersebut, kata dia, membuat banyak kandidat terjebak dalam ketergantungan pada pemodal atau sponsor politik yang kemudian menuntut imbal balik setelah kandidat terpilih.
“Ketika seorang kepala daerah menang dengan biaya politik yang sangat mahal, maka logika kekuasaan pun bergeser. Bukan lagi bagaimana melayani rakyat, tetapi bagaimana mengembalikan investasi para sponsornya. Di titik inilah korupsi berjenjang itu lahir,” tegas Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini juga menekankan bahwa mekanisme pilkada melalui DPRD yang diusulkan bukanlah pengulangan sistem lama secara mentah. Menurutnya, desain baru harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta membuka ruang partisipasi publik yang luas agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi modern.
“Ini bukan kembali ke masa lalu. Sistem pilkada lewat DPRD harus dimodifikasi secara serius, dibuat terbuka, transparan, dan melibatkan publik dalam prosesnya. Demokrasi itu bukan hanya soal mencoblos, tapi juga soal kualitas hasil dan dampaknya bagi rakyat,” kata Firman.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan sistem pilkada tersebut tidak bisa dilakukan secara serampangan. Firman menyebut, seluruh mekanisme pilkada tidak langsung harus diatur secara jelas dalam Undang-Undang yang disusun bersama oleh DPR dan Pemerintah, agar tidak menimbulkan multitafsir dan penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau pilkada melalui DPRD mau kita jalankan, maka payung hukumnya harus kuat. Undang-Undangnya harus tegas, detail, dan transparan, supaya tidak ada ruang gelap yang bisa disalahgunakan,” ujar legislator asal Pati, Jawa Tengah ini.
Menurut Firman, tanpa pembenahan sistemik, pilkada langsung justru berpotensi melahirkan kepala daerah yang sejak awal sudah terbebani kepentingan politik dan ekonomi tertentu. Kondisi ini, lanjut dia, pada akhirnya merugikan masyarakat karena kebijakan publik lebih diarahkan untuk kepentingan elite pendukung dibandingkan kebutuhan rakyat luas.
“Rakyat sering hanya dijadikan alat legitimasi. Setelah terpilih, orientasi kekuasaan berubah. Ini yang harus kita hentikan. Demokrasi harus menghasilkan pemimpin yang merdeka dalam berpikir dan bertindak untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Firman.













