Misbakhun Ungkap Tiga Nama Calon Deputi Gubernur BI, Fit and Proper Test Segera Digelar

Berita Golkar – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden (Supres) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pengisian jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Dia menambahkan bahwa surpres tersebut telah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan selanjutnya ditugaskan kepada Komisi XI.

Komisi XI, lanjut Misbakhun, dijadwalkan akan menggelar rapat internal untuk mengatur jadwal uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon Deputi Gubernur Bank Indonesia.

“Surpresnya sudah tadi dibicarakan di Bamus dan ditugaskan kepada Komisi XI, besok Komisi XI akan melakukan rapat internal Mengatur jadwal fit and proper test,” ujarnya kepada awak media, Senin (19/1/2026), dikutip dari VOI.

Dia menambahkan terdapat tiga nama calon yang diusulkan, yakni Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Solikin M. Juhro

Meski demikian, jadwal pelaksanaan fit and proper test hingga saat ini masih belum ditetapkan dan akan ditentukan dalam rapat internal Komisi XI. “Jadwalnya baru kita tentukan,” tegasnya.

Misbakhun menyebutkan bahwa proses tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat dan dipastikan berlangsung pada hari kerja. “Ya pokoknya minggu inilah Mau hari apa Yang penting kan hari kerja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Istana Kepresidenan memastikan proses pengisian jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) resmi berjalan. Pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden (Supres) ke DPR menyusul pengunduran diri salah satu deputi gubernur BI.

Dari tiga nama yang diajukan, keponakan Prabowo Subianto Thomas Djiwandono ikut masuk dalam radar pembahasan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses dimulai setelah surat pengunduran diri diterima pemerintah.

“Bermula dari adanya surat pengunduran diri salah satu Deputi Gubernur Bank Indonesia. Sesuai ketentuan, jabatan yang ditinggalkan harus segera diisi. Presiden kemudian mengirimkan Supres ke DPR,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menurut Prasetyo, kewenangan pemilihan berada di DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Pemerintah, kata dia, hanya mengusulkan nama-nama calon untuk kemudian diuji oleh parlemen. “Ada beberapa nama yang dikirimkan. Salah satunya memang betul, Wamenkeu yang tadi disebutkan,” ujarnya.

Saat ditanya siapa pejabat BI yang mengundurkan diri, Prasetyo menyebut nama Yuda. {}