Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Sari Yuliati menyatakan, penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional, khususnya dalam pemberantasan kejahatan yang merugikan keuangan negara.
Sari menekankan, RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan negara. RUU Perampasan Aset sendiri telah mulai dibahas di DPR.
“Komisi III DPR memandang penting adanya payung hukum yang kuat dan adil agar aset hasil kejahatan dapat dirampas melalui mekanisme hukum yang akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Sari, kepada wartawan, Selasa (20/1/2026), dikutip dari Kompas.
Sari menegaskan, penyusunan naskah akademik dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan Badan Keahlian DPR, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait agar substansi RUU benar-benar matang dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Dia juga menekankan bahwa RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara sebagai bagian penting dari keadilan substantif. Sari meyakini, RUU Perampasan Aset bakal memastikan bahwa negara tidak kalah dari pelaku kejahatan.
“Tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memastikan negara tidak kalah oleh para pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara. Aset hasil kejahatan harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan nasional,” tegas dia.
Sari mengeklaim Komisi III DPR berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, agar regulasi yang dihasilkan dapat diterima masyarakat dan efektif dalam implementasinya.
Sebelumnya, DPR memaparkan jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hasil penyusunan badan keahlian. Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan, pengaturan mengenai jenis aset yang dapat dirampas menjadi salah satu materi penting dalam RUU Perampasan Aset.
“Berikutnya, mengenai jenis aset yang dapat dirampas, maka aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” ujar Bayu, dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Bayu menuturkan, jenis aset kedua yang dapat dirampas adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.
Selain itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur perampasan terhadap aset lain yang secara sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana, sepanjang aset tersebut digunakan untuk membayar kerugian negara.
“Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” ujar dia.
Bayu menambahkan, kategori aset yang dapat dirampas juga mencakup barang temuan diduga berasal dari tindak pidana, meskipun belum diketahui secara pasti siapa pelakunya. {}













