Nurul Arifin Sambut Putusan MK: Kerja Jurnalistik Tetap Dilindungi

Berita Golkar – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemrosesan data pribadi dalam kegiatan jurnalistik tetap merujuk pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Menurutnya, perlindungan data pribadi dan jaminan kebebasan pers merupakan dua fondasi utama dalam menjaga kedaulatan digital Indonesia.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Kerja-kerja jurnalistik, terutama yang menyangkut kepentingan publik dan pejabat negara, harus tetap dilindungi,” ujar Nurul di Jakarta, Rabu (21/1/2026), dikutip dari MetroTVNews.

Nurul menilai putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum yang krusial bagi insan pers. Dengan adanya penegasan ini, pengungkapan data pribadi dalam konteks jurnalistik tidak dapat serta-merta dipidana selama dilakukan secara profesional, proporsional, dan demi kepentingan publik.

Ia menekankan bahwa meskipun layanan publik kini sangat bergantung pada sistem digital, penerapan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak boleh menjadi alat pembatasan baru bagi kerja jurnalistik yang sah.

“Perlindungan data pribadi adalah hak warga negara yang harus dijamin negara. Namun, penerapannya tidak boleh menimbulkan pembatasan baru terhadap kerja jurnalistik yang sah dan berorientasi pada kepentingan publik,” tutur Nurul.

Lebih lanjut, legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I ini juga mendorong pemerintah untuk terus memperkuat keamanan siber nasional. Ia mengingatkan bahwa kebocoran data berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap negara, sehingga sistem keamanan digital harus dipandang sebagai kepentingan strategis nasional.

“Keamanan siber harus dipandang sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional. Negara wajib hadir memastikan data warga terlindungi dan layanan publik berjalan aman,” tegas Nurul.

Nurul berharap adanya pemahaman utuh terhadap semangat undang-undang dan putusan MK agar jurnalis tidak merasa takut dalam menjalankan tugasnya. Ia meyakini keseimbangan antara privasi dan kebebasan informasi adalah kunci demokrasi yang sehat.

“Perlindungan data pribadi dan kebebasan pers bukan dua hal yang saling meniadakan. Keduanya harus ditempatkan secara seimbang agar demokrasi tetap sehat,” pungkas Nurul. {}