Berita Golkar – Sebanyak 1.148 Pendamping Desa yang mengaku diberhentikan secara sepihak mendatangi Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Musa Rajekshah, Jumat (23/1/2026).
Mereka meminta bantuan dan keadilan terkait tidak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pendamping Desa Tahun Anggaran 2026.
Ribuan pendamping desa tersebut diwakili oleh puluhan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang tidak tercantum dalam SK Nomor 733 Tahun 2025. Pertemuan berlangsung di Kota Medan.
Para pendamping desa mengaku menjadi korban dugaan praktik tidak profesional yang melibatkan oknum Koordinator TPP Provinsi Sumatera Utara serta oknum dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPSDM) Kementerian Desa.
Diduga Tak Sesuai Aturan
Di hadapan Musa Rajekshah, para pendamping menyampaikan keberatan atas proses penerbitan SK 733 Tahun 2025 yang dinilai tidak sesuai dengan Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025.
Mereka menilai proses penjaringan tahun 2025 dilakukan tanpa mekanisme rekrutmen yang jelas dan hanya berlandaskan Bimbingan Teknis (Bimtek).
Selain itu, hingga kini 1.148 Pendamping Desa mengaku belum menerima Evaluasi Kinerja (Evkin) Pendamping Desa TA 2025 yang seharusnya ditandatangani oleh Kepala BPSDM Kementerian Desa.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM) Kota Gunungsitoli, Risda Megawati Gultom, menegaskan adanya dugaan kecurangan dalam proses perpanjangan SK.
Menurutnya, penilaian perpanjangan SK tidak menggunakan Evaluasi Kinerja (Evkin) sebagaimana diatur dalam Kepmendesa 294, melainkan menggunakan Daily Report Pendamping (DRP).
“Kedatangan kami untuk melaporkan masalah ini karena sampai sekarang kami dipecat secara sepihak dan tidak mendapat respons dari Kemendesa. Kami menduga perpanjangan SK ini telah dicurangi oleh beberapa oknum,” ujar Risda, dikutip dari Waspada.
Hal serupa disampaikan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kabupaten Humbang Hasundutan, Berliana Limbong. Ia menyebut persoalan ini terjadi hampir di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Ia juga menyoroti fakta bahwa banyak pendamping desa yang diberhentikan telah mengabdi 10 hingga 20 tahun, serta berperan aktif dalam menyukseskan program pemerintah, termasuk Program Koperasi Merah Putih.
“Yang diperpanjang SK-nya hanya sekitar 30 persen. Kami yang tidak bersalah, bekerja dengan baik, justru tidak dimasukkan dalam SK 2026. Kami tulang punggung keluarga. Kami yakin Presiden belum mengetahui masalah ini,” kata Berliana.
Menanggapi keluhan tersebut, Musa Rajekshah atau yang akrab disapa Ijeck, menyatakan akan mempelajari secara serius persoalan tidak terbitnya ribuan SK Pendamping Desa TA 2026 di Sumatera Utara. Ia berjanji akan mengangkat persoalan ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI bersama Kementerian Desa.
“Saya akan perjuangkan bapak ibu semuanya. Tidak ada kepentingan pribadi, kita sama-sama berjuang dan tetap mengikuti aturan yang benar,” tegas Ijeck.
Ia juga menyatakan akan langsung berkomunikasi dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, untuk mendapatkan informasi yang utuh. “Nanti saya langsung kontak Pak Menteri terkait kasus ini,” ujarnya.
Ijeck turut mengimbau para pendamping desa se-Sumatera Utara agar tetap kompak, solid, dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang dapat memperkeruh suasana. “Jangan sampai perjuangan ini tidak solid dan justru meninggalkan masalah,” pungkasnya. {}













