Berita Golkar – Sorotan publik terhadap warga negara Indonesia yang bergabung dengan militer asing kembali mengemuka seiring viralnya sosok perempuan asal Tangerang yang diketahui menjadi bagian dari Angkatan Darat Amerika Serikat. Fenomena ini dinilai tidak bisa dipandang sebagai pilihan personal semata, melainkan menyentuh isu mendasar tentang kewarganegaraan, loyalitas, dan kepentingan nasional.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan bahwa keterlibatan WNI dalam institusi militer asing harus disikapi dengan kehati-hatian tinggi oleh negara.
“Isu mengenai warga negara Indonesia yang bergabung dengan institusi militer asing harus dipandang dengan penuh kehati-hatian. Ini bukan sekadar soal pilihan karier, tetapi menyangkut dimensi hukum dan komitmen kebangsaan,” ujar Dave.
Ia menjelaskan bahwa di tengah meningkatnya mobilitas global, negara tidak menutup mata terhadap kenyataan bahwa banyak WNI mengejar peluang di luar negeri. Namun, menurutnya, keterlibatan dalam militer asing memiliki konsekuensi yang jauh lebih kompleks dibanding sektor sipil lainnya.
“Di satu sisi, ini mencerminkan mobilitas global warga kita dan beragam peluang yang mereka kejar. Tapi di sisi lain, keterlibatan dalam dinas militer asing bukan hal yang bisa dianggap biasa, karena menyangkut kewajiban kewarganegaraan, loyalitas nasional, dan kerangka hukum yang berlaku,” tegas Ketua LKI DPP Partai Golkar ini.
Sebagai pimpinan di Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi, Dave menekankan bahwa negara wajib memastikan kejelasan status hukum setiap WNI, terutama mereka yang berada di luar negeri dan terlibat dalam sektor strategis.
“Dari perspektif Komisi I DPR RI, prioritas kami adalah memastikan hak dan kewajiban WNI tetap jelas dan terlindungi. Kepentingan nasional harus dijaga, tanpa mengabaikan dinamika yang dihadapi warga negara di luar negeri,” kata Dave yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957.
Menurut Dave, penanganan kasus semacam ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan koordinasi lintas lembaga, termasuk pemerintah, perwakilan diplomatik, serta mitra internasional, agar tidak menimbulkan celah hukum maupun persoalan kedaulatan.
“Koordinasi menjadi kunci, supaya tidak muncul ambiguitas hukum dan agar kedaulatan negara tetap terjaga dalam setiap keputusan yang diambil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dave mengingatkan bahwa secara hukum, ketentuan mengenai kewarganegaraan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Undang-undang menegaskan bahwa WNI yang masuk ke dalam dinas militer asing tanpa izin Presiden berisiko kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Ketentuan ini penting untuk menjaga kejelasan status hukum dan memastikan loyalitas terhadap negara tetap terjaga,” jelasnya.
Meski demikian, Dave menegaskan bahwa Indonesia tetap menjunjung hubungan internasional yang konstruktif. Namun, prinsip tersebut tidak boleh mengaburkan tanggung jawab yang melekat pada status kewarganegaraan Indonesia.
“Kewarganegaraan Indonesia bukan hanya soal hak, tetapi juga tanggung jawab. Karena itu, setiap keterlibatan WNI dalam militer asing harus ditempuh melalui jalur hukum yang tepat, transparan, serta menghormati hukum nasional dan norma internasional,” pungkasnya.
Sebelumnya, perhatian publik tertuju pada Kezia Syifa Maghfira, perempuan asal Tangerang yang diketahui resmi bergabung dengan Maryland Army National Guard sejak 2025. Keberadaan Kezia menjadi perbincangan setelah foto dan video dirinya mengenakan seragam militer Amerika Serikat beredar luas di media sosial.
Berdasarkan sejumlah sumber, Kezia mengaku keputusannya bergabung dengan militer AS dilandasi keinginan mencari tantangan baru sekaligus menjamin masa depan.
Militer Amerika Serikat memang dikenal menawarkan berbagai fasilitas, mulai dari akses pendidikan, asuransi kesehatan, jalur karier yang jelas, hingga gaji yang kompetitif. Faktor-faktor yang kemudian memicu perdebatan publik terkait nasionalisme dan status kewarganegaraan.













