Berita Golkar – Dalam diskursus politik dan kebijakan publik, ideologi negara sejatinya berfungsi sebagai kompas normatif, namun ideologi tersebut baru benar-benar berdaya ketika menjadi rangkaian keputusan, anggaran, organisasi pelaksana, dan mekanisme akuntabilitas.
Pada titik inilah ideologi Pancasila dapat dipahami dan dibaca sebagai working ideology, yang artinya tidak sekadar doktrin, melainkan juga sebagai energi institusional yang menggerakan mesin negara untuk menyelenggarakan kesejahteraan, pendidikan, dan ekonomi kerakyatan secara konkret.
Penjabaran yang lebih luas, mandat tersebut tertuang dan tertanam jelas dalam Pembukaan UUD 1945, terutama tujuan “memajukan kesejahteraan umum” dan “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Maka, dalam pemahaman umumnya dan kebijakan, tujuan tersebut dasarnya adalah mensyaratkan intervensi negara yang bersifat enabling (memampukan) dan protective (melindungi), terutama bagi kelompok rentan yang paling mudah tertinggal dalam kompetisi sosial-ekonomi.
Keadaan empiris yang dialami Indonesia sendiri masih menghadapi berbagai permasalahan penting, seperti tantangan gizi dan ketimpangan kesempatan. Kementerian Kesehatan melaporkan prevalensi kondisi stunting nasional berdasarkan SSGI Tahun 2024 turun menjadi 19,8%, yang menandakan adanya kemajuan penting, tetapi sekaligus menjadi penanda bahwa agenda peningkatan gizi dan kualitas tumbuh kembang anak masih harus dipercepat.
Melihat pada sisi pembangunan manusia, BPS (Badan Pusat Statistik) mencatat IPM (Indeks Pembangunan Manusia) di Indonesia terus meningkat, yang pada Tahun 2024 sekitar 75,02% dan Tahun 2025 menjadi 75,90%. Artinya, kenaikan tersebut sangatlah positif, namun kebutuhan lompatan kualitas (quality leap) tetap menuntut kebijakan berskala besar yang menyasar fondasi antara lain gizi, akses pendidikan bermutu, dan basis ekonomi kerakyatan.
Maka dari itu, hadirnya program MBG (Makan Bergizi Gratis), Sekolah Rakyat, dan Koperasi Desa Merah Putih sangat layak dibaca sebagai satu keluarga kebijakan untuk membangun manusia (cerdas), membangun karakter kebangsaan (patriotik dan berwawasan kebangsaan), dan membangun kemandirian ekonomi rakyat (koperasi-entrepreneurship).
Pembahasan
Pancasila, Negara Investasi Sosial, dan Pelembagaan Institusi
Pertama, Pancasila sebagai nilai ideologis dasar negara sejatinya memuat prinsip kemanusiaan, persatuan, demokrasi permusyawaratan, dan keadilan sosial. Dalam tradisi pengembangan kebijakan, nilai dasarnya konsepnya harus menjiwai proses kebijakan, artinya dalam perumusan masalah, pemilihan instrumen, pelaksanaan, hingga evaluasi, sehingga hal ini bukan sebatas retorika melainkan logika konstitusional.
Kedua, dalam perspektif negara investasi sosial (social investment state) dan human capital, kebijakan gizi dan pendidikan perlu dipahami sebagai investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan kapabilitas warga, produktivitas ekonomi, dan daya saing bangsa.
Pembuktiaan ini dapat dilihat dalam lintas negara, program makan di sekolah secara umum menunjukkan dampak positif pada partisipasi sekolah dan capaian belajar, yang dalam banyak temuan internasional bahwa program makan sekolah termasuk intervensi pendidikan yang dapat berdampak pada partisipasi dan hasil belajar.
Ketiga, dalam lensa institusionalisme kebijakan, program sebesar MBG, Sekolah Rakyat, dan Kopdes Merah Putih tidak akan kuat hanya karena niat baik, tetapi ketiga program tersebut perlu ditopang oleh desain kelembagaan, SOP, kualitas SDM pelaksana, koordinasi pusat-daerah, serta pengawasan.
MBG: Fondasi “Cerdas” dan Kapabilitas SDM, sekaligus Mesin Peningkatan IPM
Program MBG (Makan Bergizi Gratis) berangkat dari agenda pemenuhan gizi nasional yang dilembagakan melalui pembentukan Badan Gizi Nasional yang tertuang dalam Perpres No. 83 Tahun 2024 dengan mengatur BGN sebagai lembaga yang bertugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Pembentukan institusi khusus ini adalah sinyal bahwa negara tidak menyerahkan isu gizi pada mekanisme pasar atau sporaditas program, tetapi menjadikannya kerja negara yang sistematis dan secara normatif-konstitusional, MBG relevan langsung dengan tujuan negara untuk mencerdaskan dan mensejahterakan, sekaligus memuliakan kemanusiaan pada Sila ke-2 dan memperkuat keadilan sosial pada Sila ke-5.
Maka, dalam Pasal 31 UUD 1945 menyebutkan negara bukan hanya mengakui hak pendidikan, tetapi wajib memastikan syarat-syarat agar pendidikan berjalan efektif dan gizi adalah syarat material paling dasar bagi proses belajar.
Sejak Tahun 2025, pemerintah sudah menjalankan program MBG secara bertahap, yang dalam berbagai siaran resmi, bahwa Presiden Prabowo Subianto menyebut program ini sebagai investasi masa depan bangsa agar anak tumbuh sehat dan cerdas serta program MBG juga menjadi jawaban negara atas masalah gizi anak dan pentingnya intervensi terhadap malnutrisi.
Dari sisi capaian awal, Sekretariat Kabinet melaporkan bahwa dalam sekitar 11 bulan pelaksanaan, MBG telah menjangkau hampir 30 juta penerima manfaat, dan ditargetkan bertahap menuju puluhan juta penerima manfaat, lalu dalam laporan media berita ANTARA Tahun 2025 memuat berita bahwa realisasi anggara MBG 2025 telah berjalan signifikan dan jangkauan penerima dilaporkan mencapai sekitar 50 juta pada pertehangan Bulan Desember 2025.
MBG, IPM, dan “tunas bangsa” yang Patriotik
Hubungan program MBG dengan IPM pada dasarnya bersifat logis, berkesinambungan, dan mutualisme yan berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan. Artinya, ketikan anak mendapatkan asupan gizi yang memadai, maka kapasitas belajar meningkat, kehadiran sekolah cenderung membaik, dan risiko hambatan tumbuh kembang menurutn dan janga panjangnya adalah menopang produktivitas.
Literatur yang membahas mengenai stunting juga menunjukkan bahwa adanya kaitan kuat antara stunting masa kecil dan capaian ekonomi pada usia dewasa, namun MBG dalam hal ini tidak sebatas tentang kalori, melainkan sebagai sebuah kesempatan membangun habitus kebangsaan yang disiplin, kebersihan, kebiasaan makan sehat, dan rasa negara hadir.
Maka, pada level psikologi politik inilah, pengalaman negara hadir dalam kebutuhan dasar berpotensi memperkuat kepercayaan publik dan modal sosial yang penting untuk membentuk tunas bangsa dengan karakter cerdas, patriotik, dan memiliki wawasan kebangsaan yang kuat.
Sekolah Rakyat: Afirmasi Pendidikan Berkualitas untuk Memutus Kemiskinan Antargenerasi
Dalam Pasal 31 UUD 1945 telah menegaskan hak pendidikan dan mandat konstitusional ini mendapat bentuk paling bermakna ketika negara memberikan akses pendidikan bermutu bagi kelompok yang secara struktural terhambat. Maka, Sekolah Rakyat dapat dilihat sebagai kebijakan afirmatif lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menyasar keluarga miskin dan miskin ekstrem dan dengan hadirnya Sekolah Rakyat yang bukan sekedar sekolah, tetapi juga sebagai mekanisme mobilitas sosial yang sejatinya dirancang untuk memutus transmisi kemiskinan lintas generasi.
Dalam pemberitaan CNN Indonesia, melaporkan bahwa sekolah Rakyat pada Tahun Ajaran 2025/2026 direncanakan dimulai pada 100 titik rintisan di berbagai wilayah. Maka secara politik kebijakan, ini sangatlah penting bahwa perlunya mempercepat pembelajaran kelembagaan, mempercepat standarisasi, dan memudahkan replikasi.
Sekolah Rakyat dalam potensinya juga dapat menciptakan laboratorium pembentukan karakter kebangsaan, seperti lingkungan berasaram yang memberi ruang untuk menanamkan disiplin, solidaritas, etika publik, serta pendidikan kewarganegaraan yang lebih insentif.
Dengan demikian, pada titik inilah kata patriotik dan wawasan kebangsaan menjadi relevan secara substantif dan tidak sebatas slogan, melainkan sebagai kompetensi kewargaan untuk memimpin bangsa, yang terkadan tidak melalui jabatan formal, tetapi lewat pengaruh sosial, profesional, dan komunitas.
Kopdes Merah Putih: Pelembagaan Ekonomi Kerakyatan (Pasal 33) dan Kewirausahaan Desa
Dalam Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan, dan cabang produksi penting dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam ekonomi politik, pasal ini memandatkan arah embedded economy yakni ekonomi ditanamkan dalam tujuan sosial, bukan dipisahkan sebagai arena kompetisi bebas yang mengorbankan yang lemah.
Selain itu, secara historis dan ideologis bahwa koperasi merupakan bentuk organisasi ekonomi yang paling dekat dengan asas kekeluargaan dengan kepemilikan bersama, orientasi layanan anggota, dan distribusi manfaat yang lebih merata. Oleh sebab itu, ketika negara dapat mempercepat koperasi desa/kelurahan, yang sedang dikerjakan sebenarnya adalah pelembagaan Pasal 33 dalam skala yang lebih operasional.
Secara pembangunan, ekonomi desa yang kuat adalah benteng terhadap urbanisasi terpaksa, kerentanan pendapatan, dan ketergantungan pada tengkulak. Maka dengan hadirnya Koperasi Desa Merah Putih yang dikelola dengan baik dapat menjadi agregator produksi, simpul distribusi, dan platform pembiayaan mikro, yang pada gilirannya menumbuhkan entrepreneurship rakyat secara kolektif bukan individualistik semata.
Sehingga, disinilah sinergi program menjadi logis, yang mana MBG membutuhkan rantai pasok pangan yang stabil dan lokal serta Kopdes dapat menjadi simpul penguatan produksi-distribusi, yang akhirnya nilai ekonomi program kembali ke desa dan bukan bocor ke rantai pasok jauh dari rakyat.
Perspektif Perbandingan: Mengapa Basis yang “Kuat” Itu Menentukan
Dalam studi pembangunan komparatif, negara-negara yang berhasil melakukan lompatan modernisasi umumnya memiliki dua hal yakni (i) investasi jangka panjang pada manusia dan (ii) konsistensi kelembagaan. Capaian pembangunan manusia oleh Data UNDP menunjukkan adanya perbedaan seperti Singapura memiliki HDI 0,946, Jepang 0,925, Tiongkok 0,797, Indonesia 0,728, dan Filipina 0,720.
Angka-angka ini bukan untuk menyederhanakan realitas, karena setiap negara punya sejarah kolonial, struktur ekonomi, dan tantangan politik yang berbeda, tetapi untuk perbandingan ini menegaskan pembelajaran besar, yakni basis manusia dan institusi yang kuat adalah prasyarat daya saing. Dalam konteks Negara Indonesia, tiga program seperti MBG, Sekolah Rakyat, dan Koperasi Desa Merah Putih adalah cara membangun basis yang kuat, yakni kuat secara gizi, pendidikan, dan ekonomi kerakyatan serta pada level nilai adalah kuat secara ideologi Pancasila.
Kesimpulan
Program MBG, Sekolah Rakyat, dan Koperasi Desa Merah Putih dapat dipahami sebagai tiga pilar praksis Pancasila dalam kebijakan publik yakni pemenuhan kebutuhan dasar, afirmasi pendidikan, dan demokrasi ekonomi. Secara konstitusional, program-program ini sejalan dengan Pembukaaan UUD 1945 serta Pasal 31, Pasal 27 ayah (2), dan Pasal 33 serta dalam realitanya juga bukti administratif dan kelembagaan menunjukkan program dijalankan dengan skala besar dan arah konsolidasi yang jelas.
Hal ini terlihat bahwa MBG telah menjangkau puluhan juta penerima manfaat, Sekolah Rakyat mulai dirintis di banyak titik, dan Kopdes Merah Putih dipercepat melalui instrumen Inpres dengan target puluhan ribu koperasi.
Maka, secara kearifan bahwa Presiden Prabowo Subianto menampilkan “political will” untuk membangun basis sosial tunas bangsa untuk generasi yang cerdas, sehat, berkarakter, patriotik, dan berwawasan kebangsaan kuat sekaligus memiliki akar ekonom kerakyatan yang tangguh.
Maka, tugas selanjutnya yang perlu dilakukan adalah bukan mempertentangkan ideologi dengan program, melainkan dapat memastikan pelembagaan institusi dan SDM pelaksana semakin kuat agar Pancasila benar-benar bekerja nyata di kehidupan sehari-hari rakyat.
Rekomendasi
Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Perlunya penguatan pembinaan SDM secara masif, berkelanjutan, dan tersistem, agar kualitas layanan terjaga dan program berkelanjutan. Selain itu, penguatan kelembagaan MBG perlu memadukan peran negara sebagai penanggung jawab utama dengan pelibatan masyarakat yang terseleksi, sehingga mencerminkan prinsip gotong royong Pancasila sekaligus menjaga akuntabilitas.
Koperasi Desa Merah Putih
Diperlukan penguatan kelembagaan koperasi dengan menghimpun unsur negara dan masyarakat secara sinergis. Selain itu, perlunya sosialisasi kepada masyarakat dan penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah hingga perangkat desa menjadi kunci agar koperasi benar-benar berfungsi sebagai basis ekonomi kerakyatan dan pengembangan entrepreneurship desa.
Sekolah Rakyat
Perlu penyempurnaan desain kurikulum yang mengintegrasikan aspek akademik, IMTAQ, wawasan kebangsaan, patriotisme, serta nilai kejuangan melalui inbound dan outbound. Selain itu pula, penguatan dan pembinaan SDM tenaga pendidik dan kependidikan yang benar-benar memahami Visi-Misi Sekolah Rakyat, disertai monitoring yang maksimal, menjadi prasyarat agar Sekolah Rakyat selaras dengan visi pembentukan tunas bangsa yang cerdas, berkarakter, dan berjiwa kebangsaan kuat.
Oleh Prof. Dr. Drs. Adv. Ganjar Razuni, S.H., M.Si.
Guru Besar Ilmu Politik-Universitas Nasional
Wakil Ketua Balitbang DPP Partai Golkar













