Wamenko Polkam Lodewijk Paulus: Transparansi Keuangan Parpol Masih Lemah, Alokasi Anggaran Hanya 30 Persen

Berita Golkar – Integritas delapan parpol parlemen dalam tata kelola keuangan hanya meraih skor 44,5%. Rendahnya transparansi ini kian dipertegas oleh subdimensi alokasi anggaran yang anjlok di angka 30%, menjadikannya rapor merah paling krusial bagi integritas partai saat ini.

Data tersebut tersaji dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Indeks Integritas Partai Politik Tahun 2025, sebagai Pilar Penguatan Demokrasi Substansial Menuju Indonesia Emas 2045, yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan di Bali, pekan lalu.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk Freidrich Paulus menyampaikan indeks secara keseluruhan tercatat 61,22 persen berdasarkan pengukuran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terhadap delapan partai politik parlemen.

Dari lima dimensi penilaian, yakni kode etik, demokrasi internal, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan, dimensi pengelolaan keuangan mencatat skor terendah. Bahkan masuk dalam kategori “kurang berintegritas”. Subdimensi alokasi anggaran dan tata kelola keuangan masing-masing memperoleh 30% dan 39,58%.

“Pekerjaan rumah terbesar penguatan integritas partai politik berada pada tata kelola keuangan,” kata Lodewijk, dikutip dari PosMerdeka.

Dia menguraikan, keterbatasan bantuan keuangan partai politik yang berkisar Rp1.000 hingga Rp1.500 per suara sah, turut memengaruhi capaian indeks tersebut. Pula menjadi bahan evaluasi kebijakan ke depan. Untuk dimensi kode etik memperoleh skor 66%, demokrasi internal 63,2%, kaderisasi 61,4%, serta rekrutmen 60,8%. Dalam dimensi demokrasi internal, subdimensi penyelesaian konflik internal mencatat skor sangat tinggi yakni 98,75%.

Bawaslu RI dan jajaran di Bali juga turut mengikuti evaluasi IIPP 2025 ini, sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan terhadap tata kelola kepartaian. Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty; hadir dalam kegiatan tersebut didampingi Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna; serta Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani.

Bagi Bawaslu, hasil evaluasi ini menjadi rujukan dalam memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan partai politik, khususnya pada aspek transparansi dan akuntabilitas keuangan yang masih lemah. IIPP juga dimasukkan sebagai indikator dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029, sehingga pembenahan tata kelola partai politik menjadi bagian dari arah pembangunan politik nasional. []