Berita Golkar – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Rizki Faisal menyatakan penolakannya terhadap tuntutan hukuman mati yang diajukan ke anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam perkara dugaan penyelundupan dua ton sabu di Kapal Sea Dragon.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Rizki Faisal menegaskan, wilayah tersebut merupakan daerah perbatasan yang rawan penyelundupan narkotika sehingga penegakan hukum harus tegas dan konsisten. Namun, lanjutnya, ketegasan tersebut tetap harus berada dalam koridor keadilan dan proporsionalitas.
“Pidana mati dalam sistem hukum kita saat ini merupakan alternatif terakhir. Penerapannya harus sangat selektif dan mempertimbangkan secara mendalam peran serta tingkat kesalahan terdakwa,” kata Rizki kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Menurut Rizki Faisal, dalam perkara ABK Fandi, majelis hakim perlu melihat secara objektif apakah yang bersangkutan merupakan pelaku utama atau pengendali jaringan. “Jika bukan aktor dominan dalam jaringan, maka penjatuhan hukuman paling berat perlu dipertimbangkan kembali secara hati-hati,” ucapnya, dikutip dari Tribunnews.
Rizki Faisal juga menyampaikan bahwa apabila terdapat kesempatan dalam rangkaian resesnya, ia akan mengunjungi pihak keluarga dan ABK Fandi untuk memastikan hak-hak hukum tetap terpenuhi.
Selain itu, ia berencana berkoordinasi dengan pihak kejaksaan serta aparat penegak hukum terkait sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI.
“Langkah ini bukan bentuk intervensi terhadap proses persidangan, melainkan memastikan bahwa due process of law berjalan dengan adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Rizki menambahkan bahwa sikap tersebut sejalan dengan pandangan Komisi III DPR RI yang sebelumnya menekankan bahwa pidana mati harus ditempatkan secara sangat selektif, dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan, proporsionalitas, serta peran masing-masing pihak dalam suatu tindak pidana.
Rizki Faisal juga menegaskan komitmennya bersama Fraksi Partai Golkar untuk tetap mendukung pemberantasan narkotika secara tegas, khususnya terhadap bandar besar dan pengendali jaringan internasional, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dalam setiap proses penegakan hukum.
Kasus ini menyita perhatian publik karena jumlah barang bukti yang fantastis, yakni hampir 2 ton atau tepatnya sebanyak 1.995.130 gram sabu.
Mengutip BangkaPos, narkotika tersebut diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan ditangkap aparat di Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada Mei 2025 silam. {}













