Maman Abdurrahman Minta Pemda Pro Aktif Ajukan WPR Untuk Atasi PETI

Berita GolkarWakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurahman memastikan bahwa, aktifitas pertambang emas tanpa izin atau PETI adalah sesuatu yang dilarang. Namun Ia menegaskan, Pemerintah tidak boleh serta merta melarang masyarakat melakukan penambangan tanpa memberikan solusi.

“Harus kita sepakati dulu ya, bahwa PETI itu dilarang. Tetapi kita harus melihat dari sisi kemanusiaan, tidak bisa juga kita main larang tanpa ada solusi,” kata Maman sapaan akrabnya belum lama ini.

Solusi yang dimaksud menurut Maman, sudah tertera di dalam Undang-undang Minerba yang menyebutkan bahwa siapapun dia, baik perorangan ataupun koperasi bisa mengajukan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR.

“Untuk perorangan maksimal 5 hektar dan untuk koperasi maksimal 10 hektar. Jadi, mari kita dorong Pemerintah daerah, Pemerintah provinsi, DPRD dan DPR RI nya untuk membantu masyarakat dengan membuat IPR,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini kepada wartawan.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI menjelaskan, salah satu ujung tombak agar IPR bisa terwujud adalah pro aktif dari Kepala Daerah untuk mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR dulu.

“Setelah ada WPR barulah IPR bisa diurus. Alhamdulillah, untuk wilayah Kalbar baru Kapuas Hulu yang selesai (WPR). Kemarin kami dari Komisi VII sudah datang kesana melakukan advokasi, kita komunikasi dengan Pemerintah Provinsi dan sekarang lagi dalam proses keluarnya IPR,” ungkap Maman yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kalbar.

Maman menjelaskan alasan kenapa dirinya begitu getol memperjuangkan IPR di wilayah Kapuas Hulu. Hal itu lantaran keinginan nya agar Kapuas Hulu menjadi percontohan pertambangan emas yang dikelola oleh rakyat

“Nah, kenapa Kapuas Hulu, karena saya ingin Kapuas Hulu ini menjadi percontohan dan ditiru oleh Kabupaten/Kota lain. Akhirnya masalah PETI itu terselesaikan. Yang pasti kita tidak bisa main larang-larang tanpa solusi. Selagi ini masalah perut orang yang harus kita pikirkan,” pungkasnya. {sumber}