DPP  

Usulkan Hak Angket DPR RI Atas Putusan MK, Ahmad Irawan Nilai Masinton Pasaribu Perkeruh Suasana

Berita Golkar – Anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu dinilai tidak update terkait usulannya tentang penggunaan hak angket DPR RI kepada Mahkamah Konstitusi dalam rapat paripurna DPR RI. Hak angket diusulkan terkait dengan putusan MK mengenai syarat calon Presiden dan Wakil Presiden.

Penilaian itu datang dari salah seorang politisi yang juga merupakan Pengurus DPP Partai Golongan Karya (Golkar), Ahmad Irawan yang dikirim melalui pesan Whatsapp pribadinya kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut, Selasa siang (31/10/2023).

“Mungkin Pak Masinton tidak updated/lupa/tidak mengetahui bahwa penggunaan hak angket hanya bisa digunakan/ditujukan kepada lembaga eksekutif,” ujarnya.

Ahmad Irawan mengatakan, bahwa hak angket (right to investigate) DPR RI tidak bisa digunakan untuk menyelidiki kekuasaan kehakiman seperti Mahkamah Konstitusi atau tidak kepada lembaga yang menjalankan fungsi terkait dengan kekuasaan kehakiman (fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan).

“Lihat putusan Mahkamah Konstitusi ketika menguji norma hak angket sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017. Sehingga usulan Pak Masinton tidak perlu ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan prinsip negara hukum (rule of law),” jelasnya.

Ahmad Irawan juga menyarankan, sebaiknya Masinton Pasaribu menghormati putusan MK yang sifatnya akhir dan mengikat (final & binding). Apalagi proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik sedang dijalankan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Usulan/pendapat seperti yang disampaikan beliau hanya akan memperkeruh suasana dan kontraproduktif dengan keinginan kita untuk melaksanakan pemilu yang jujur dan adil yang tersisa 105 hari lagi. Prasangka (pre judice) terhadap MK dan Presiden tidak baik dan melanggar prinsip hubungan antar lembaga negara yang harus saling menghormati, check & balance,” pungkas Ahmad Irawan. {sumber}