Berita Golkar – Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kelompok tani yang datang dari Kabupaten Berau dan perusahaan penambangan batu bara PT Berau Coal. PT Berau Coal dituding warga melakukan kegiatan di atas lahan mereka, namun tidak ada ganti rugi.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin, menjelaskan, sumber masalah tersebut karena warga merasa tanah mereka dicaplok untuk operasi perusahaan, sementara warga tidak mendapat ganti rugi.
“Tetapi ada kelompok tani yang lain ada yang dapat ganti dari perusahaan. Inilah yang mereka adukan ke DPRD Kaltim melalui komisi I,” jelas Udin usai RDP di Gedung E Lantai I DPRD Kaltim, Kamis (16/11/2023).
Politisi Partai Golkar ini menyampaikan, rapat itu digelar untuk mempertemukan pihak kelompok tani dan PT Berau Coal. Dari pertemuan itu kemudian DPRD Kaltim berusaha melakukan mediasi dan mendengarkan argumen masing-masing pihak.
Menurut Udin, ada pernyataan yang menyatakan bahwa ada penambangan di luar konsesi atau pemberian hak. Sedangkan, PT Berau Coal berada di bawah naungan PKP2B. Artinya menambangnya di dalam konsesi hutan.
“Kalau Berau Coal menambangnya di luar konsesi, berarti ada pelanggaran di dalam kegiatan pertambangan. Makanya kami akan meminta dokumen-dokumen dan pihak Berau Coal bisa aktif dan terbuka,” terangnya.
Udin mengatakan, Komisi I akan turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran yang sudah disampaikan oleh masyarakat dan PT Berau Coal.
“Tetapi sebelumnya akan melakukan RDP dan meminta kepada kedua belah puhak untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang kami minta, sehingga ini berimbang dan faktual baru. Kemudian kami akan ke lokasinya,” ungkapnya.
Dia berharap pada RDP selanjutnya PT Berau Coal agar menghadirkan orang yang berkompeten serta mengerti tentang pembebasan lahan dan bisa mengambil keputusan. {sumber}