Berita Golkar – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jawa Timur M. Sarmuji menyebut duet Prabowo Subianto dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto merupakan pasangan yang komplementer pada Pemilu Presiden 2024.
“Kebetulan Pak Airlangga lahir dari Jatim, jadi pas menurut saya. Pak Prabowo dengan Pak Arilangga itu pasangan komplementer,” kata Sarmuji usai menghadiri pertemuan dan pelepasan calon legislatif DPR Dapil IV, DPRD Provinsi Jatim Dapil V, DPRD Kabupaten Jember dan Lumajang di Jember, Sabtu, 26 Agustus 26 Agustus 2023.
Menurutnya, Partai Golkar berusaha memasangkan Airlangga Hartarto menjadi bakal calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto. Namun demikian, parpol berlambang pohon beringin itu sudah bergabung dengan partai koalisi sehingga harus dirundingkan dulu dengan koalisi parpol.
“Dalam keputusan musyawarah nasional diktum kedua, menyerahkan mandat penuh kepada ketua umum untuk membangun koalisi sekaligus menentukan bagaimana jalannya negosiasi. Golkar Jatim siap mendukung,” tuturnya.
Sarmuji menjelaskan Prabowo mempunyai visi dan wawasan politik yang bagus dan kebetulan menjadi Menteri Pertahanan. Sedangkan sosok Airlangga memiliki kemampuan teknokratis di bidang ekonomi yang sangat dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan bangsa.
“Mudah-mudahan duet pasangan itu bisa pas, tapi terserah dengan Ketua Umum Partai Golkar yang akan berunding dengan ketua umum parpol koalisi yang mengusung Prabowo,” katanya.
Sarmuji menambahkan Prabowo mempunyai gen politik Partai Golkar karena lahir dari rahim Partai Golkar dan dibesarkan dengan sistem kekaryaan. Dengan begitu, wawasannya tentang membangun bangsa nyaris identik dengan partai berlambang pohon beringin itu.
“Nyaris tidak butuh penyesuaian yang sulit dengan Pak Prabowo, mendukung Prabowo sama dengan mendukung Golkar dan mudah bagi kami bisa mendorong Prabowo menjadi capres dan menggerakkan mesin partai,” ujarnya.
Sesuai dengan jadwal KPU RI bahwa pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. {sbr}