Berita Golkar – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI RUU Kelautan Christina Aryani menjelaskan momentum Rancangan Undang-Undang (UU) Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang direvisi sekarang, merupakan langkah yang penting bagi DPR RI terutama Pansus RUU Kelautan menerima masukan-masukan dari partisipasi publik.
“Momentum revisi undang-undang tidak datang setiap kali, jadi revisi undang-undang kelautan sejak 2014 baru bisa kita dapatkan kali ini. Sehingga penting untuk mendengarkan dalam rangka partisipasi publik, masukan-masukan yang akan disampaikan,” kata Christina dalam Kunjungan Kerja di Provinsi Bali, Senin (20/11/2023).
Pembahasan dalam revisi ini mencakup isu-isu krusial seperti perubahan iklim, tumpahan minyak, dan praktik perikanan yang merusak ekosistem laut. Masyarakat seringkali bingung tentang cara melaporkan temuan pelanggaran di sektor kelautan. “Kita bicara soal perubahan iklim, tumpahan minyak, distractive fishing, dan lain-lainnya. Dan tadi ada temuan bahwa masyarakat kerap bingung kemana harus melaporkan temuan pelanggaran yang ada,” papar Anggota Komisi I DPR RI tersebut.
Provinsi Bali menjadi fokus khusus, dengan penekanan pada kekhususan seperti kawasan suci yang belum diatur secara tegas dalam undang-undang atau peraturan nasional. “Kami juga mencatat soal kekhususan yang dimiliki oleh provinsi Bali, tadi ada dikenal soal kawasan suci yang memang tidak ada padanannya dalam undang-undang atau peraturan nasionalnya saat ini,” ucap Anggota DPR RI Fraksi Golkar ini.
Dalam wacana mengenai bentukan coast guard yang ideal, Christina mengemukakan ide menarik terkait marine safety and security. Mencerminkan semangat untuk melibatkan keamanan laut hingga ke wilayah landas kontinen. “Lalu soal bentukan coast guard yang ideal, yang bisa melakukan tupoksinya terkait pengamanan laut. Tadi ada ide juga sampai kalau bisa 350 mil, why not? Sampai ke landas kontinen,” tegasnya.
Perhatian terhadap ancaman keamanan laut yang semakin luas menandai respons yang mendalam dalam revisi ini, seiring dengan konteks yang kini jauh lebih kompleks daripada sebelumnya. “Ini menjadi perhatian soal ancaman keamanan laut yang sekarang konteksnya jauh lebih luas dari sebelumnya,” tutup Legislator Dapil DKI Jakarta II. {sumber}