Berita Golkar – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar, Abraham Sridjaja, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pemerintah memulangkan selebgram asal Indonesia yang sebelumnya ditahan oleh otoritas Myanmar.
AP (Arnold Putra) ditahan oleh otoritas Myanmar karena dianggap melanggar hukum setempat dan berhubungan dengan kelompok oposisi bersenjata.
Menurut otoritas Myanmar, AP masuk ke wilayah terlarang secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok yang dianggap sebagai organisasi pemberontak. AP ditangkap pada 20 Desember 2024 dan sempat divonis 7 tahun penjara.
“Peristiwa ini membuktikan bahwa negara benar-benar hadir dan tidak pernah abai terhadap keselamatan dan hak-hak setiap Warga Negara Indonesia, bahkan di tengah situasi politik dan keamanan yang sangat kompleks seperti di Myanmar pasca-kudeta militer,” kata Abraham Sridjaja kepada wartawan, Minggu (20/7/2025), dikutip dari Tribunnews.
Abraham mengaku terharu atas kerja nyata berbagai pihak yang terlibat dalam proses pemulangan tersebut. Dia juga menyampaikan penghormatan kepada para pemimpin lembaga negara.
“Saya menyampaikan rasa hormat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPR RI yang terus memberikan dukungan penuh dalam isu-isu perlindungan WNI, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, serta kepada Presiden Republik Indonesia yang kepemimpinannya memastikan bahwa perlindungan WNI adalah prioritas tertinggi, tanpa melihat status sosial maupun profesinya,” ujar Abraham.
Menurut Abraham, keberhasilan tersebut menjadi simbol keberhasilan kolaborasi nasional dalam menghadapi tantangan global yang melibatkan keselamatan warga.
“Keberhasilan ini tidak hanya menyelamatkan satu nyawa, tetapi juga menjadi bukti konkret bahwa kolaborasi antara lembaga negara dapat menghasilkan solusi nyata untuk tantangan lintas batas negara,” ucapnya.
“Ini adalah kemenangan diplomasi, solidaritas nasional, dan wujud nyata dari semangat “Negara Tidak Pernah Absen” dalam melindungi rakyatnya,” sambung Abraham.
Abraham menegaskan komitmen Komisi I DPR untuk terus mengawal perlindungan WNI, terutama di negara-negara dengan kondisi rawan. Dia juga mendorong peningkatan sistem penanganan krisis luar negeri.
“Ke depan, kami mendorong peningkatan sistem deteksi dini, kerja sama keamanan kawasan, dan pembaruan protokol penanganan krisis internasional bagi WNI,” ungkapnya.
Abraham pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja bersama.
“Hari ini, kita tidak hanya menyelamatkan seorang WNI, kita telah menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah negara besar yang tidak akan pernah meninggalkan rakyatnya, di mana pun mereka berada,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Jajaran Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berhasil memulangkan WNI yang dikenal sebagai selebgram berinisial AP sebelum menjalani vonis 7 tahun penjara oleh Junta Myanmar.
Juru Bicara Kemlu RI Rolliansyah Soemirat atau Roy menjelaskan Kemlu dan KBRI Yangon telah menangani dan mendampingi kasus AP sejak ditahan Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024.
AP, lanjut dia, ditahan karena memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata.
Ia mengatakan pasca-vonis tujuh tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta sesuai koordinasi dengan keluarga AP, Kemlu dan KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesty terhadap AP.
“Kemlu Myanmar pada tanggal 16 Juli 2025 telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan menginformasikan bahwa amnesti terhadap AP telah diberikan oleh State Administration Council,” kata Roy saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Minggu (20/7/2025).
Kemudian, pada tanggal 19 Juli 2025, kata Roy, proses deportasi AP telah dilakukan. KBRI Yangon, lanjut dia, turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok.
“Menteri Luar Negeri dan jajaran Kementerian Luar Negeri menyampaikan apresiasi kepada Myanmar yang telah memberikan amnesty terhadap AP dan juga kepada berbagai pihak yang sejak awal turut membantu proses penanganan kasus ini,” pungkasnya.
Tercatat, AP sempat menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar. Insein Prison disebut-sebut sebagai salah satu fasilitas penahanan dengan pengamanan tinggi di bawah otoritas junta militer Myanmar. {}