Berita Golkar – Kasus pemulangan 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) oleh petugas keamanan Arab Saudi karena menggunakan visa palsu untuk berhaji menjadi sorotan Komisi VIII DPR RI. Wakil Ketua Komisi VIII, Tb. Ace Hasan Syadzily, menghimbau masyarakat Indonesia agar lebih waspada terhadap penipuan yang melibatkan visa haji tidak resmi.
“Kami sangat mendukung langkah pemerintah Arab Saudi dalam memulangkan 37 WNI yang menggunakan visa di luar ketentuan haji. Ini adalah konsekuensi dari kebijakan bahwa hanya visa haji resmi yang diperbolehkan,” kata Ace usai Rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024).
Ace menjelaskan bahwa penggunaan visa selain visa haji yang sah akan berdampak negatif pada penyelenggaraan ibadah haji. Jamaah yang tidak terdaftar secara resmi dapat mengganggu koordinasi layanan haji yang telah ditetapkan, termasuk akomodasi dan konsumsi.
“Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan jelas mengenai lokasi tenda, jumlah makan, dan tempat pemondokan bagi jamaah yang terdaftar. Jamaah dengan visa palsu dapat mengganggu hak-hak jamaah resmi,” tegas Ace.
Ace juga menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penipuan visa haji. “Masyarakat harus lebih hati-hati dan memastikan visa yang mereka gunakan adalah visa haji yang sah. Banyak pihak yang menawarkan penyelenggaraan ibadah haji tanpa visa resmi, dan masyarakat bisa menjadi korban penipuan,” tambahnya.
Dengan adanya kasus ini, Ace berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya memeriksa legalitas visa haji yang mereka gunakan agar tidak terjebak dalam masalah yang dapat merugikan mereka sendiri. {sumber}