Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai pemahaman soal Undang-Undang No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren belum sepenuhnya dipahami oleh jajaran Kementerian Agama. Ia melihat masih banyak didapati pegawai Kemenag yang tidak paham tentang UU yang mengatur tentang lembaga pendidikan Islam tradisional tersebut.
“Pada saat ditanya tentang persyaratan pendirian Pondok Pesantren, penjelasan tentang apa itu pendidikan diniyah formal, apa itu muadalah, apa itu mahadali, dan bagaimana proses pendirian dari lembaga-lembaga tersebut pada umumnya mereka nggak ngerti itu, Pak. Jadi saya merasa kok mereka ini nggak paham gitu tentang Undang-Undang Pesantren dan ruh dari Undang-Undang Pesantren itu maksudnya apa,” kata Ace dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII dengan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kemenag, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8/2024).
Untuk itu, ia mendorong agar Kemenag mengintensifkan sosialisasi mengenai implementasi dari semangat UU Pesantren. “Sebagaimana yang diinginkan dari semangat Undang-Undang Pesantren itu. mengembalikan pada Pesantren sebagai lembaga tafakufiddin,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Tak hanya perlu dipahami oleh jajaran di Kemenag, Ace juga mendorong sosialisasi dilakukan kepada pihak-pihak pemangku kepentingan di lingkungan Pesantren, serta tokoh-tokoh masyarakat. Sehingga mereka juga memiliki pemahaman yang baik terhadap apa itu pesantren yang bagaimana UU 18/2019 mengaturnya.
“Karena saya masih menyaksikan banyak ya ini banyak di lingkungan Pesantren yang masih ingin mendirikan madrasah. (Padahal) nggak perlu sebetulnya mendirikan madrasah itu, kalau memang mereka sudah mendefinisikan diri sebagai pesantren,” ungkap Ace. {sumber}