Berita Golkar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Barat menilai dinamika Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 kini lebih berimbang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon bupati no urut 3 yang merupakan petahana, Ade Sugianto.
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Ace Hasan Syadzily menegaskan bahwa keputusan MK untuk menggelar PSU dan mengeluarkan petahana dari kontestasi politik telah menciptakan peluang yang lebih merata bagi seluruh pasangan calon.
“Kami memprediksi bahwa pasti konfigurasinya tidak akan banyak berubah dari aspek komposisi calon, kecuali Pak Ade Soegianto yang didiskualifikasi. Sementara semua pasangan calon dan koalisi masih sama. Tetapi tentu karena sekarang petahananya tidak lagi dicalonkan, tentu ini menjadi peluang bagi kami,” kata Ace, Senin (3/3/2025) di Bandung, dikutip dari PikiranRakyat.
Partai Golkar Siap Maksimalkan Peluang
Ace menegaskan bahwa kondisi ini menjadi momentum bagi Golkar untuk memperkuat dukungan terhadap pasangan calon yang diusungnya, yakni Iwan Saputra-Dede Muksit Aly.
Ia telah menginstruksikan jajaran DPD Partai Golkar Kabupaten Tasikmalaya untuk memperkuat konsolidasi partai, fraksi, dan struktur pendukung guna mengoptimalkan hasil pada PSU mendatang.
“Kami instruksikan kekuatan partai kembali dihidupkan agar mendorong pasangan Iwan-Dede untuk didukung dan bisa memanfaatkan peluang karena potensi kemenangan masih sangat terbuka,” ujar Ace.
Menunggu Langkah KPU dan Potensi Koalisi Baru
Saat ini, Partai Golkar masih menunggu tahapan selanjutnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, termasuk proses penetapan calon pengganti yang akan menggantikan posisi Ade Sugiarto.
Terkait kemungkinan terbentuknya koalisi baru, Ace membuka peluang bagi partai-partai lain untuk bergabung guna memperkuat barisan pendukung pasangan Iwan-Dede.
“Terkait kemungkinan koalisi baru, dengan kondisi yang ada, syukur-syukur bisa secara informal partai-partai yang sebelum ini mendukung pasangan lain, bisa bergabung dengan koalisi Golkar dan PAN untuk mengusung pasangan Iwan-Dede,” papar Ace, Kabar Tasikmalaya melansir dari Antara.
PSU Harus Dilaksanakan dalam 60 Hari
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa PSU Kabupaten Tasikmalaya harus dilaksanakan paling lambat dalam 60 hari sejak putusan MK dikeluarkan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adi Saputro, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu penetapan resmi dari KPU RI terkait jadwal pelaksanaan PSU. “Kami sedang menunggu penetapan dari KPU RI untuk jadwalnya, yang jelas selambat lambatnya 60 hari,” tutur Adi, Senin (3/3/2025) di Bandung.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk mendiskualifikasi pasangan Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang Pilkada 2024 dengan raihan lebih dari 52 persen suara.
Dengan keluarnya Ade Sugianto dari pencalonan, partai pengusungnya kini diwajibkan mencari calon pengganti untuk mengikuti PSU. Sementara itu, dua pasangan lainnya, yakni Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi dan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, bersiap untuk kembali bertarung dalam kontestasi ulang.
Pada Pilkada 2024 lalu, pasangan Cecep-Asep menempati posisi kedua dengan perolehan 27 persen suara, sementara pasangan Iwan-Dede berada di peringkat ketiga dengan 20 persen suara. Kini, dengan peta politik yang berubah, persaingan diprediksi akan semakin ketat dalam PSU mendatang. {}