Ace Hasan Ungkap Alasan Mengapa Indonesia Harus Miliki UU Haji

Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, mengatakan, masyarakat membutuhkan informasi utuh dan menyeluruh terkait tata kelola keuangan haji.

Menurut Kang Ace sapaan akrabnya, informasi itu menyusul banyaknya disinformasi termasuk kesalahpahaman terhadap pengelolaan dana haji selama ini.

“Kita tentu saja harus menyampaikan informasi yang benar bagaimana tata kelola keuangan haji itu. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang menyeluruh,” kata Kang Ace saat menggelar silaturahmi dengan ratusan guru ngaji yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) Bandung Barat, di Setiabudi, Bandung. Selasa (30/1/2024).

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat itu menjelaskan, Indonesia sudah memiliki UU haji, sebab tidak banyak negara yang punya UU haji.

“Kenapa, karena kita ini negara muslim terbesar. Pengelolaan keuangan haji juga bukan oleh Kementerian Agama, tetapi ada satu badan khusus, yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” jelas Kang Ace.

Kang Ace kemudian mengatakan, pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji itu dilakukan oleh Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, BPKH, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Maskapai Garuda dan unsur penting lainnya dalam penyelenggaraan haji.

“Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah telah menetapkan biaya haji lebih awal yaitu sejak November 2023 lalu. Dalam penetapan biaya haji, jemaah tidak membayar biaya sepenuhnya, tetapi ada nilai manfaat yang diberikan oleh BPKH dari dana haji yang dikelola,” tuturnya.

Pemerintah tadinya, kata Kang Ace, memutuskan biaya haji pada 2024 sebesar Rp105 juta. “Kini Alhamdulillah dapat kami turunkan sebesar rata Rp 93,4 juta,” ujarnya.

Menurut Kang Ace, kini jemaah hanya membayar 60 persen (Rp 56.046.172) yang dibayar jemaah, dan 40 persennya (Rp 37.364.114) didapat dari nilai manfaat hasil usahanya BPKH. “Jadi sekali lagi biaya haji itu tidak dibayar semua oleh jemaah, tapi ada nilai manfaat,” terangnya.

Sementara Anggota Badan Pelaksana BPKH, Arief Mufraini menjelaskan bahwa dana haji yang dikelola BPKH selama ini dijamin keamanannya. Arif mengatakan, dana kelolaan BPKH hingga Desember 2023 sebesar Rp166,7 triliun.

“Dana tersebut diinvestasikan sebesar (75 persen) atau Rp125,1 triliun. Investasi terbesar adalah pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Selebihnya, dana tersebut ditempatkan di Bank Syariah/UUS (25 % ) atau sebesar Rp41,6 triliun,” ungkapnya. {sumber}