Berita Golkar – Tokoh pemuda nasional, Achmad Annama, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan kebijakan abolisi terhadap mantan pejabat tinggi negara, Thomas Lembong. Ketua DPP KNPI ini menilai keputusan tersebut bentuk komitmen untuk memulihkan kembali marwah dunia peradilan yang selama ini dinilai menyimpang dari nilai-nilai keadilan.
Menurut Annama, keberanian Presiden Prabowo dalam mengambil langkah abolisi terhadap putusan peradilan terhadap Tom Lembong serta pemberian amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menjadi sinyal kuat bahwa Presiden memahami kondisi hukum nasional yang sedang dalam sorotan tajam publik.
“Dengan kebijakan abolisi dan amnesti tersebut, Presiden Prabowo menunjukkan kebijaksanaan level tertinggi dari seorang pemimpin. Beliau memahami bahwa hukum kita sedang tidak baik-baik saja, dan karena itu memilih untuk berdiri pada jalur kebenaran dan keadilan,” pernyataan Annama kepada Golkarpedia, Jumat (01/08/25).
Aktivis SOKSI ini menyebut bahwa lebih dari satu dekade terakhir, hukum kerap digunakan sebagai alat kekuasaan yang menekan pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang berbeda pandangan politik. Dalam situasi semacam itu, menurut Ketua DPP Bapera ini, langkah Presiden menghentikan penuntutan melalui abolisi sebagai bentuk keberpihakan terhadap prinsip keadilan substantif.
Annama juga menggarisbawahi bahwa keputusan Presiden tidak dilatari oleh tendensi politik tertentu. Sebaliknya, menurut Ketua Departemen MPO DPP Partai Golkar ini, keputusan tersebut cermin sensitivitas terhadap suara publik dan aspirasi para ahli hukum yang mengkritisi putusan majelis hakim dalam kasus Tom Lembong.
“Presiden peka mendengar kegelisahan masyarakat. Ia merespons bukan dengan retorika, tapi dengan keputusan nyata yang punya kekuatan hukum. Ini mencerminkan sensitivitas politik yang matang dan keberanian untuk mengambil risiko demi perbaikan sistem,” ujar koordinator Gerakan Golkar Milenial ini.
Annama turut menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, atas sikap cepat dan tepat dalam merespons permintaan pertimbangan dari Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Menurutnya, DPR telah menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai lembaga representasi rakyat yang memberikan pertimbangan terhadap kebijakan abolisi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, Presiden berhak memberikan abolisi sebagai bagian dari hak prerogatif. Namun, pada Pasal 14 ayat (2) disebutkan bahwa pemberian abolisi harus dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI. Ketentuan teknis tentang abolisi ini juga tercantum dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
“Dengan diterbitkannya abolisi, maka seluruh proses penuntutan terhadap yang bersangkutan dihentikan dan dianggap tidak pernah ada. Ini bukan sekadar simbol hukum, melainkan langkah korektif terhadap putusan yang dipandang menyimpang dari rasa keadilan masyarakat,” pungkas Pakar Komunikasi Islam STID Sirnarasa ini.
Achmad Annama berharap, langkah Presiden Prabowo dalam mengeluarkan kebijakan abolisi dapat menjadi titik awal pemulihan institusi hukum dan peradilan Indonesia agar kembali berpihak pada keadilan dan menjauh dari tarik-menarik kepentingan politik.