Adde Rosi Khoerunnisa Turun Langsung Awasi Kasus Pencabulan Lingkungan Ponpes di Lebak

Berita Golkar – Kasus pencabulan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) terhadap 6 santriawati di Lebak, menjadi perhatian legislator Senayan dari Fraksi Golkar.

Melihat kasus tersebut, politisi Golkar yakni Ade Rosi Khoirunnisa tersebut, akan turun ke Lebak untuk melakukan rapat koordinasi dengan Kapolres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.

“Ada guru ngaji di Lebak yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santriawatinya. Maka dari itu saya akan turun ke Lebak untuk melakukan rapat koordinasi dengan Polres dan Kejari Lebak,” ungkap Ade Rosi Khoirunnisa, Jum’at (8/9/2023).

Dikatakannya, rapat yang kan dilakukan nanti bersama Kapolres dan Kajari Lebak, untuk membahas sudah sejauh mana hal-hal yang sudah di lakukan oleh pihak Polri dan Kejaksaan dalam rangka menindaklanjuti dan pencegahan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan  dan anak.

“Kita merasa miris melihat kasus-kasus itu. Untuk itu, kita harus secara masif dalam melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganannya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pimpinan Ponpes di Lebak berinisial MS (37) telah dijebloskan ke dalam sel Polres Lebak, atas kasus pencabulan terhadap 6 orang santriawati.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, aksi cabul yang dilakukan MS terhadap 6 santriawatinya itu sudah terjadi sejak tahun 2021 lalu, dan baru terungkap pada tahun 2023 ini.

“Terungkapnya kasus itu berawal dari sikap korban yang kerap merenung di Ponpes, dan korban bercerita kepada temannya jika korban itu telah dicabuli oleh tersangka,” ungkap Kanit PPA Polres Lebak, IPDA Sutrisno beberapa hari lalu.

Kemudian lanjutnya, teman korban itu juga bercerita bahwa pernah mengalami hal yang sama. Akhirnya pada tanggal 24 Agustus 2023, korban ini bercerita lagi kepada kakaknya, dia mengeluh rasa sakit ketika mau buang air kecil.

“Saat itu kakak korban menanyakan kepada korban setelah mendengar cerita dari korban lainnya, akhirnya pihak keluarga melaporkan kasus itu kepada Polsek Gunungkencana,” ujarnya.

Setelah kasus itu terungkap, dari enam korban itu lima di antaranya masih di bawah umur yakni umur 15 tahun dan 16 tahun, dan satu di antaranya umur 21 tahun.

“Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya di tempat sekitar Ponpes. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 3 Junto Pasal 82 ayat 2 ancaman minimal 5 tahun penjara dan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” bebernya. {sumber}