Berita Golkar – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan Pemdes) Kabupaten Tuban menggelar Workshop Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintah Desa 2024.
Workshop tersebut diikuti oleh Camat, Kepala Desa, dan Lurah dari seluruh kecamatan di Kabupaten Tuban. Materi yang diberikan meliputi arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tuban, arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pembangunan desa tahun 2024.
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengatakan, workshop tersebut diselenggarakan sebagai bentuk kolaborasi dan sinkronisasi untuk penyelenggaraan program pembangunan di tahun 2024. Hal ini bertujuan untuk menghindari ketidakpahaman dan misinformasi, serta keraguan yang dapat menyebabkan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak optimal.
“Selain itu, workshop ini juga bertujuan untuk menyelaraskan arah kebijakan antara pemerintah desa, daerah, hingga pusat,” kata Lindra.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tuban juga menyampaikan beberapa kebijakan baru yang perlu dipahamkan kepada para kepala desa.
Kebijakan tersebut antara lain Sinkronisasi Pembangunan Prioritas Pemkab Tuban dengan Desa, yang menekankan pada updating data di segala sektor, baik data kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Kemudian Program “Jaga Desa” yang bertujuan untuk memberikan pendampingan desa dalam pengelolaan administrasi keuangan, untuk mencegah terjadinya tindak korupsi di lingkup Pemerintahan Desa.
Selain Bupati Tuban, narasumber lain yang memberikan materi dalam workshop tersebut adalah Kapolres Tuban, Dandim 0811 Tuban, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban.
Kapolres Tuban memberikan materi tentang peran polri dalam pengawasan pelaksanaan penggunaan APBDes, agar dana yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat tepat sasaran. Begitu pula dengan Dandim 0811 Tuban yang menyampaikan materi tentang peranan TNI yang juga ikut mengawal pelaksanaan pembangunan.
Dengan terselenggaranya workshop ini, diharapkan para kepala desa dan perangkat desa dapat memahami arah kebijakan pembangunan desa tahun 2024. Hal ini akan mendorong penyerapan APBDes yang lebih optimal dan tepat sasaran. {sumber}