Agun Gunandjar Dorong Penguatan LPSK: Melindungi Saksi dan Korban Berarti Menjaga Keadilan

Berita Golkar – Anggota Komisi XIII DPR RI, Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa menyampaikan dalam setiap proses hukum, ada suara-suara berani yang menjadi kunci terungkapnya kebenaran, merekalah para saksi dan korban.

“Dan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), negara hadir secara nyata untuk memberikan jaminan tersebut,” kata Agun dalam acara sosialisasi LPSK di Hotel Tirta Sanita Bogor, dikutip Minggu (26/10/2025), dikutip dari KedaiPena.

Ia menyebutkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, perlindungan merupakan wujud tanggung jawab negara, yang meliputi Perlindungan Fisik dan Mental yang menjamin keamanan jiwa dan raga, serta memberikan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma; Pendampingan Hukum yang memastikan setiap hak hukum saksi dan korban terpenuhi selama proses peradilan; Hak Restitusi yang memperjuangkan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh korban.

“Saksi dan korban bukanlah pihak yang lemah, mereka adalah para pejuang pencari keadilan. Keberanian mereka bersaksi adalah pondasi tegaknya hukum, tanpa mereka kebenaran dan keadilan bisa saja terkubur selamanya,” ujarnya.

Sebagai mitra kerja LPSK di Komisi XIII DPR RI, ia menegaskan komitmennya, untuk terus memperkuat peran dan dukungan anggaran LPSK.

“Indonesia negara hukum, kepastian hukum adalah mutlak. Kerja LPSK merupakan pelayanan publik menuju kepastian hukum yang adil. Mari bersama-sama kita komit mendukung Negara hadir untuk para saksi dan korban. Melindungi saksi dan korban adalah melindungi keadilan,” pungkasnya. {}