Berita Golkar – Anggota Komisi XIII DPR RI, Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa menyampaikan, saat melakukan kunjungan kerja spesifik (kunspek) ke Kanwil Kemenkum Rl Jawa Barat telah menemukan beberapa isu aktual.
“Pertama, terkait efektivitas penerapan layanan digital AHU online. Ditemukan dua kendala, yaitu satu, pada infrastrukturnya. Ada gangguan sistem dan sinkronisasi data, keterbatasan kapasitas server, serta kecepatan internet yang belum merata di daerah. Kendala kedua adalah terkait literasi pengguna, dimana ada keterbatasan pemahaman teknis, ketergantungan pada notaris dan konsultan, minimnya kegiatan sosialisasi, dan kesenjangan digital antar generasi,” kata Agun, dikutip Minggu (9/11/2025).
Isu kedua yang muncul adalah terkait pemanfaatan perseroan perorangan untuk UMKM. Dimana, inovasi ini memungkinkan pendirian badan hukum PT dengan satu orang pendiri, tanpa modal dasar minimal, tanpa akta notaris, dan tanpa struktur komisaris/RUPS.
“Isu ketiga, terkait perlindungan dan penegakan Kekayaan Intelektual (KI). Dalam hal ini, sebagai dukungan untuk UMKM dan industri kreatif, saya meminta kanwil berkolaborasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar untuk memfasilitasi pendaftaran KI bagi pelaku UMKM dan industri kreatif. Sinergi juga dilakukan dengan Pemerintah Daerah untuk sosialisasi dan penegakan hukum,” ucapnya, dikutip dari KedaiPena.
Untuk isu kesiapan dan penguatan SDM Hukum, Agun menyatakan perlu adanya peningkatan kompetensi. Misalnya, ditingkatkan melalui partisipasi dalam Webinar dan E-learning, melakukan pelatihan dan pengembangan fungsional, maupun internalisasi budaya kerja digital sejak Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Aplikasi yang sudah ada pun harus dikembangkan, yaitu Kabayan PASTI,” ucapnya lagi.
Isu terakhir, yakni sinergi Kanwil Kemenkum RI dengan Pemerintah Daerah, dapat dilakukan dengan membangun koordinasi.
“Kanwil dapat bersinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM serta memfasilitasi investasi dan pengembangan ekonomi daerah. Selain itu, Kanwil juga mengharmonisasi peraturan daerah (Perda), mencatat 1.124 perancangan peraturan perundang-undangan, dan 3.306 desa/kelurahan Sadar Hukum,” pungkasnya. {}













