Berita Golkar – Dr. Agun Gunandjar Sudarsa atau akrab disapa Kang Agun selaku Anggota Komisi XI DPR RI mengajak masyarakat Kota Banjar berantas judi online (Judol) dan pinjaman online (pinjol).
Kang Agun yang juga Bidan Pemekaran Kota Banjar ini mengaku miris dengan semakin mencuatnya persoalan judol dan pinjol.
“Selain judol, pinjol ilegal, investasi bodong dan bank emok, ini sangat memprihatinkan,” ujarnya dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar, Minggu (4/8/2024).
Kegiatan yang bertempat di Rumah Aspirasi Fungsional Anggota DPR RI, tepatnya di Jl. Mayjen Lili Kusuma, 001/018, Kota Banjar, Hegarsari tersebut dihadiri oleh puluhan warga Kota Banjar.
Kang Agun yang berkolaborasi bersama FKB (Forum Ketahanan Bangsa) Ciamis ini turut memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Sosialisasi ini sekaligus penyuluhan yang bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat yang terjebak dengan fenomena segala aktifitas keuangan yang berbau online. “Agar mereka mengetahui mana yang legal atau sah dan yang ilegal,” ungkapnya.
Kang Agun menyebutkan meski sudah beberapa kali dilakukan pemblokiran terhadap aplikasi pinjol ilegal, namun masih banyak masyarakat yang menggunakan.
Dalam hal ini pihaknya perlu memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal. “Kita juga memberikan sosialisasi bagi pengguna pinjol untuk mengecek dahulu dengan menghubungi OJK melalui websitenya atau nomor call centernya,” katanya.
Kang Agun juga mengaku miris, karena bukan hanya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bahkan masyarakat bayar UKT juga sudah pakai pinjaman online. Menurutnya, ketika masyarakat terjerat dengan pinjol ilegal akan susah untuk ditangani.
“Aplikasi Pinjol ilegal itu akan melakukan segala macam cara agar kita bisa membayarnya, bisa melakukan teror sampai mempermalukan kita di medsos,” katanya.
Dengan ajakan tersebut masyarakat dapat lebih bijak dalam mengatur keuangan dan terhindar dari judol dan pinjol ilegal. “Kami mengajak warga, bahwa sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menghindari perilaku judi online, dan pinjaman online,” pungkasnya. {sumber}