Agun Gunandjar Sudarsa Turun Gunung, Kritik Putusan MK Soal Pemilu 2029

Berita Golkar – Kontroversi dan silang pendapat pasca Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan memisahkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah pada 2029 mendatang, memaksa tokoh senior Golkar yang juga Wakil Ketua Badan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Agun Gunandjar Sudarsa ‘turun gunung’.

“Sudah sekian lama saya tidak pernah tampil karena banyak faktor tapi lebih kepada faktor. Saya lebih suka menonton hari ini, karena saya punya prinsip hidup adalah perjalanan waktu, jalani sebagaimana waktu,” kata Kang Agung, demikian kerap disapa, dalam diskusi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR dengan tajuk “Menata Ulang Demokrasi: Implikasi Putusan MK dalam Revisi UU Pemilu”, Rabu (6/8/2025).

“Karena Tuhan tidak pernah meminta kita melakukan sesuatu yang tidak dia berikan, jadi saya silakan yang punya kewenangan untuk berdiskusi atau bicara,” ujarnya, dikutip dari Daulat.

Namun setelah melihat perkembangan yang terjadi, rupanya Kang Agung memantapkan hati untuk bicara ke publik terkait isu putusan MK tersebut.

“Hari ini saya hadir karena lebih dilatarbelakangi tanggung jawab personal, moral saya sebagai orang yang ikut terlibat merumuskan Undang Undang Dasar,” kata anggota DPR RI dari Dapil Ciamis, Kota Banjar dan Kuningan ini.

“Jadi kalau saya diberikan kesempatan, lalu saya berdiam diri saya salah,” ujarnya.

Kang Agun menyatakan, putusan MK jangan disikapi secara emosional. Putusan MK, menurut Kang Agun sebagai konsekuensi ketatanegaraan dan demokrasi yang terbuka.

“Saya hadir karena saya harus bertanggung jawab atas ucapan, pikiran, tindakan ketika saya melakukan amendemen UU Dasar. Saya ini orang yang tinggal satu-satunya di DPR,” kata Kang Agun.

Menurut Kang Agun, putusan MK memang final and mengikat. Namun, itu bukan berarti akhir dari segalanya. Putusan MK masih bisa ‘dilawan’ dengan UU yang baru.

“Supreme itu apa kekuasaan atau hukum? Yang supreme itu hukum makanya negara kita itu negara supremasi konstitusi. Jadi kalau ada putusan MK, DPR dan pemerintah bikin undang-undang baru,” kata Kang Agun.

“Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut menurut undang-undang,” pungkasnya. {}