Agung Widyantoro Dorong Kemendikdasmen Lakukan Skema Monitoring Untuk Tangani Maraknya Penahanan Ijazah Siswa

Berita GolkarMaraknya sekolah yang masih menahan ijazah siswanya memantik keprihatinan dari anggota Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro. Ia mengakui, persoalan tertahannya ijazah ini tak bisa dilepaskan dari kemampuan ekonomi siswa. Namun menahan ijazah tak lantas menyelesaikan akar persoalan output dunia pendidikan.

“Persoalan utamanya adalah masalah ekonomi, ini sangat dilematis bagi siswa dengan latar belakang keluarga pra sejahtera. Di satu sisi mereka membutuhkan ijazah tersebut untuk meningkatkan taraf hidup. Tentu kita perlu menelaah melalui kebijakan dan kebijaksanaan agar bagaimana caranya, cerita penahanan ijazah ini tak lagi ada,” ungkap Agung Widyantoro kepada redaksi Golkarpedia di sela acara Rakernas DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta pada Sabtu (08/02).

Untuk meretas persoalan ini, Agung mendorong agar pemerintah turut hadir guna memastikan semua warga negara mendapat akses pendidikan termasuk output hasil pendidikan berupa pekerjaan. Hal ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28C Ayat 1.

Dalam pasal tersebut termaktub, ‘Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.’

“Sehingga menurut amanat UUD 1945, pemerintah wajib mengusahakan pendidikan serta manfaat dari proses pendidikan. Namun saya juga menyoroti persoalan ini sebetulnya bisa selesai di tingkat sekolah dan daerah. Perlu kebijaksanaan kepala sekolah, kalau tidak mampu, dinas terkait di tingkat II bantu, kalau belum selesai, tingkat I turun tangan, baru ke nasional. Sekarang saya lihat fungsi ini seperti tidak bekerja,” tutur legislator Dapil Jawa Tengah IX ini.

“Jadi tidak semua masalah dilimpahkan ke nasional, lalu apa fungsi pemerintah daerah? Mungkin nanti pusat menjadi bagian monitoring, bisa dengan membuka pusat aduan. Siswa sekolah mana yang masih tertahan ijazahnya, Kemendikdasmen bisa melakukan penekanan terhadap sekolah hingga dinas terkait untuk diselesaikan,” sambungnya.

Agung berharap dengan solusi ini, tidak ada lagi ijazah siswa yang ditahan sekolah karena alasan tak mampu membayar tunggakan. Semua lini pemerintahan sekarang harus bahu membahu. Untuk selanjutnya, Agung mengatakan pihaknya akan membahas mengenai persoalan penahanan ijazah siswa dengan Kemendikdasmen.

“Saya harap ke depan tak ada lagi siswa yang ijazahnya tertahan. Sebab itu merupakan hak siswa yang dijamin oleh konstitusi. Dalam rapat kerja dengar pendapat dengan Mendikdasmen nanti perlu kita lakukan pendalaman lebih lanjut agar kita temukan akar masalahnya ada di mana. Apakah perlu tambahan anggaran untuk menalangi biaya pengambilan ijazah atau bisa selesai hanya dengan skema tertentu, tentu kita akan rumuskan solusi terbaik. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut,” tutup Agung Widyantoro.