Berita Golkar – Gelombang aspirasi untuk pemekaran daerah terus meningkat, mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mendesak pemerintah segera mencabut moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa pemekaran daerah adalah langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan memastikan pemerataan pelayanan publik.
Dalam rapat Baleg DPR yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (20/10/2024), Doli menyampaikan urgensi mencabut moratorium yang telah diberlakukan sejak 2014.
Menurutnya, pemekaran daerah dapat menjadi solusi efektif dalam mengatasi ketimpangan pembangunan. Doli membeberkan bahwa saat ini terdapat 329 usulan calon daerah otonomi baru (DOB) yang sudah teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri.
Usulan tersebut mencerminkan kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah yang merasa terpinggirkan dalam pelayanan dan pembangunan. “Kami di Komisi II DPR periode 2019-2024 sudah memperjuangkan ini selama lima tahun. Indonesia tidak bisa lagi menunda pemekaran jika ingin mempercepat pembangunan,” ujar Doli, dikutip dari Pikiran Rakyat.
Doli menyoroti beberapa wilayah seperti Kabupaten Bogor yang dinilai terlalu luas dan membutuhkan pemekaran. Ia menjelaskan bahwa masyarakat di perbatasan sering menghadapi kesulitan dalam mengakses pelayanan karena jarak ke pusat kabupaten terlalu jauh.
“Contohnya Bogor. Masyarakat di perbatasannya harus menempuh perjalanan sangat jauh hanya untuk ke Cibinong. Ini jelas perlu solusi. Hal serupa juga terjadi di banyak dapil anggota DPR lainnya,” ungkapnya.
Doli mengajak seluruh fraksi di DPR serta partai politik untuk mendorong pemerintah mencabut moratorium pemekaran daerah. Ia menegaskan pentingnya membangun desain pemekaran yang terencana agar pemekaran dapat berjalan efektif dan tidak membebani anggaran negara.
“Ini saatnya kita sampaikan kepada pimpinan fraksi dan ketua umum parpol masing-masing, supaya ada desakan serius kepada pemerintah untuk mencabut moratorium. Kita bisa bersama-sama mendesain langkah strategis untuk merealisasikan aspirasi ini,” tutur Doli.
Pemekaran daerah diyakini dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, mendekatkan pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau. Aspirasi ini juga sejalan dengan prinsip pemerataan yang diamanatkan dalam konstitusi.
Gelombang usulan pemekaran ini semakin menguat seiring dengan kebutuhan mendesak di berbagai wilayah. Jika moratorium dicabut, Indonesia dapat membuka peluang baru untuk menciptakan pembangunan yang lebih adil dan merata. {}