Berita Golkar – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ahmad Doli Kurnia menyayangkan sikap DPR yang selama ini tidak cukup serius menanggapi urgensi revisi Undang-Undang Pemilu.
Menurut Anggota Komisi II DPR RI ini, ketidakseriusan ini justru memberi ruang kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk terus mengambil peran dalam penentuan norma hukum pemilu. Hal ini ia sampaikan menyikapi putusan terbaru MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
“Kalau kita biarkan, ya lama-lama semua keputusan konstitusi diputuskan oleh MK, kita hanya disuruh menjalankannya. Ini berbahaya bagi sistem demokrasi dan mekanisme checks and balances,” kata Doli dalam keterangannya, dikutip Selasa (8/7/2025), dari Inilah.
Dia menekankan pentingnya pembahasan ulang sistem politik dan pemilu secara menyeluruh dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Doli mengingatkan pelaksanaan Pemilu serentak selama ini telah menimbulkan banyak persoalan, termasuk aspek efisiensi dan keselamatan penyelenggara.
“Setelah 27 tahun reformasi dan lebih dari 25 tahun amandemen konstitusi, sudah saatnya kita ubah sistem pemilu kita yang terlalu mahal, melelahkan, dan menimbulkan korban. Kita harus evaluasi dan perbaiki secara serius,” tuturnya.
Terkait tenggat waktu perubahan regulasi, Doli menekankan revisi UU Pemilu harus sudah rampung paling lambat Juli 2026, sehingga di Agustus 2026 tahapan Pemilu 2029 sudah bisa dilaksanakan.
Ia menegaskan, hal ini penting agar tahapan Pemilu 2029 bisa berlangsung sesuai jadwal, dan agar proses seleksi penyelenggara Pemilu tidak tumpang tindih dengan tahapan teknis Pemilu.
“Kalau mengikuti siklus tahapan, tahapan Pemilu sudah harus dimulai sejak awal 2026. Bahkan teman-teman di KPU bilang idealnya butuh waktu 2,5 tahun untuk persiapan. Jadi pembahasan revisi UU Pemilu ini tidak bisa ditunda-tunda lagi,” jelas Doli.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengakui polemik yang muncul imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal cukup tinggi. Untuk itu, DPR masih mengkaji bagaimana untuk menindak lanjuti putusan MK nomor 135/2024 tersebut.
“Kita kan masih mengkaji ya, DPR masih mengkaji. Karena ini kan polemiknya cukup tinggi juga,” kata Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/72025).
Polemik itu, ia menambahkan, muncul karena ada yang menyebut putusan tersebut melanggar konstitusi, melampaui kewenangan MK sendiri begitupun sebaliknya. Adies menyebut perlu kehati-hatian dalam menyikapi hal ini.
“Jadi memang kita berhati-hati dalam menyikapi ini. Demikian juga partai-partai, kami lihat masih banyak hampir semuanya mengkaji, kecuali Partai NasDem mungkin lebih cepat mereka mengkajinya. Tetapi partai-partai lain masih dalam proses mengkaji terhadap putusan tersebut,” tuturnya. {}