Berita Golkar – Komisi II DPR RI dalam rapat kerja dengan Menteri PANRB dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt Kepala BKN menyepakati adanya penataan tenaga non ASN paling lambat pada Desember 2024.
Selain itu, dalam kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, juga dimasukkan ketentuan terkait penataan tenaga non ASN secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
”Terhadap sejumlah 1.783.665 orang tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang belum diangkat menjadi PPPK, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan seluruh tenaga non ASN dapat diangkat menjadi PPPK pada seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024, dengan ketentuan; tenaga non ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK dan tenaga non ASN yang mendaftar dan tidak terdapat dalam usulan formasi, maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” kata Doli saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Doli pun menerangkan, terhadap tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN namun saat ini sudah berhenti bekerja karena kebijakan Pemerintah Daerah terkait anggaran dalam 2 (dua) tahun terakhir, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian PANRB meninjau ulang kembali Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024 agar tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN tetap bisa mendaftar seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024 meskipun tidak lagi aktif bekerja.
”Sebagai upaya memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN serta penguatan pengawasan sistem merit, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB konsisten melaksanakan digitalisasi manajemen ASN secara nasional paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UU ASN diundangkan sebagaimana amanat pasal 63 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” papar Politisi Fraksi Partai Golkar ini. {sumber}