Ahmad Doli Kurnia Nilai Penggunaan Jet Pribadi Oleh KPU Tak Pantas

Berita GolkarAnggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya sudah pernah menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penggunaan jet pribadi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Doli, yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024, menyebut penggunaan jet itu tidak pantas bagi KPU. ‘

“Ya benar, jadi waktu periode yang lalu itu kami sudah ingatkan, mengingatkan, dan menegur sebetulnya, ya sekalipun mengkoreksi bahwa ya penggunaan jet pribadi itu secara normatif tidak pantas,” kata Doli saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025), dikutip dari Kompas.

Doli menilai penggunaan jet pribadi oleh KPU tidak pantas karena pembiayaannya menggunakan anggaran negara. “Karena apa? Karena kan mereka menggunakan anggaran negara, itu kan duitnya duit rakyat, duit negara itu duit rakyat,” ujarnya.

Menurut Doli, Komisi II DPR di periode sebelumnya juga telah menekankan kepada KPU agar anggaran digunakan semaksimal mungkin demi pemilu yang berkualitas. Politikus Partai Golkar ini menambahkan, Komisi III DPR juga mendorong agar ada perhatian terhadap penyelenggara tingkat bawah.

“Nah, jadi sebetulnya perhatian pemerintah untuk menambah anggaran itu bukan ditujukan untuk melakukan hal-hal yang tidak pantas atau yang berlebihan,” tambah Doli.

Selain itu, ia juga mengatakan, jet pribadi termasuk barang mewah. Padahal, anggaran di KPU tidak berlebih. “Jet pribadi itu kan barang mewah, dan itu biasanya orang yang menggunakan itu adalah orang-orang yang duitnya berlebih. Nah, KPU ini kan nggak berlebih, harusnya enggak boleh berlebih,” kata Doli.

Adapun baru-baru ini KPU RI dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Antikorupsi yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia.

KPU dilaporkan soal dugaan korupsi terkait pengadaan jet pribadi di KPU RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/5/2025).

“Pada hari ini, Rabu 7 Mei 2025, Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jet pribadi di KPU RI tahun anggaran 2024,” kata Peneliti TII Agus Sarwono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Agus mengatakan, laporan tersebut disusun berdasarkan tiga hal. Pertama, dari aspek pengadaan barang/jasa (procurement). Sejak tahapan perencanaan, pengadaan sewa jet pribadi dinilai sudah bermasalah.

Dia mengatakan, pemilihan penyedia melalui e-katalog/e-purchasing yang sangat tertutup dicurigai sebagai pintu masuk terjadinya praktik suap (kickback).

Terlebih, kata dia, perusahaan yang dipilih oleh KPU masih tergolong baru, tidak punya pengalaman sebagai penyedia, memenangi tender, dan bahkan dikualifikasikan sebagai perusahaan skala kecil.

Kedua, dari sisi penggunaan jet pribadi diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Dari sisi waktu, masa sewa jet pribadi tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik pemilu.

Dia mengatakan, penggunaan jet pribadi digunakan setelah tahapan distribusi logistik selesai. “Ada temuan bahwa ada ‘keanehan’ dari rute jet pribadi yang disewa tersebut justru tidak dilakukan ke daerah yang disebut KPU sebagai daerah yang sulit dijangkau (terluar). Sehingga ada indikasi jet pribadi digunakan bukan untuk kepentingan Pemilu,” tuturnya.

Ketiga, dugaan pelanggaran terhadap regulasi perjalanan dinas pejabat negara. Menurut Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, menyebutkan perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri. {}