Berita Golkar – Pada akhirnya, Komisi II DPR bersama KPU RI dan Pemerintah menyetujui rancangan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang di dalamnya mengakomodasi secara utuh Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat pencalonan kepala daerah.
“Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Gedung Parlemen, Minggu (25/8/2024) sebagaimana dikutip Antara.
RDP yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut turut dihadiri Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan rancangan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah yang telah disesuaikan dengan putusan MK terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dan usia calon gubernur minimal 30 itu akan disahkan pada Minggu.
“Hari ini langsung kami harmonisasi, dan sesegera mungkin kami undangkan (dalam Berita Negara RI, red). Kalau memungkinkan hari ini (juga), kita undangkan hari ini,” kata Supratman usai RDP.
Dia menegaskan pihaknya mengupayakan agar rancangan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini segera disahkan pada Minggu untuk digunakan KPU sebagai rujukan dalam penyelenggaraan pilkada. “Ini lagi langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya, dan hari ini juga saya berharap tadi saya sudah hubungi dirjen dan staf untuk sesegera mungkin melakukan pengundangan hari ini,” tegasnya.
KPU menegaskan rancangan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 itu telah mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 secara utuh.
Pasal-pasal disesuaikan Putusan MK
Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya akan segera melakukan harmonisasi rancangan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan Kemenkumham setelah RDP bersama Komisi II menyetujui rancangan Peraturan KPU tersebut.
Dia menegaskan rancangan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 itu telah mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 secara utuh. Proses administratif pengesahan rancangan Peraturan KPU itu dilakukan sesegera mungkin, mengingat pada 27 Agustus pendaftaran pilkada mulai dibuka. “Intinya, semua usulan perubahan untuk mengadopsi putusan MK 60 dan 70 sudah dilakukan dan sudah diterima seluruhnya,” kata dia.
Dia lantas memperinci perubahan rancangan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 akibat putusan MK terkait pilkada itu. Pertama, Pasal 11 ayat (1) Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 diubah persis seperti putusan MK yakni menjadi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah (6,5-10 persen dari DPT dalam pemilu DPRD sebelumnya, red) dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan sebagaimana ketentuan huruf a dan huruf b yang termaktub.
Dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan KPU sebelum direvisi terhadap putusan MK menyebut, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. “Selanjutnya di Pasal 11 ayat (2) dihapus, Pasal 11 ayat (3) juga dihapus,” ucapnya.
Kemudian, Pasal 11 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang tadinya tidak ada, lantas sudah memasukkan ketentuan dalam putusan MK. “Pasal 11 ayat (7) daftar pemilih tetap (DPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam DPT di daerah bersangkutan pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan,” paparnya.
Selanjutnya, Pasal 13 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, perubahannya pada Pasal 13 ayat (1) huruf c yakni dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu terdiri atas: (d) surat pencalonan dan kesepakatan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan pasangan calon menggunakan fomulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK.
“Usulan perubahannya setelah putusan MK Nomor 70, Pasal 15: Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun; untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, Pasal 95 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 usulan perubahannya berupa penyesuaian redaksi saja, sehingga tidak ada yang siginifikan berubah. “Termasuk di Pasal 99 ayat (1) dan Pasal 135 ini kemarin juga kita sudah bahas dan kita sesuaikan redaksinya sesuai masukan dan kemudahan untuk memahami redaksinya. Selanjutnya di Pasal 139 juga dihapus,” bebernya.
Ia menambahkan catatan yang masukan terkait perubahan di format formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK pada lampirannya disesuaikan dengan perubahan substansi dalam Peraturan KPU ini. “Artinya kalau formulir itu sebelum terbitnya Peraturan KPU yang ini, itu juga sudah langsung kita sesuaikan dengan pencoretan istilah kursi dalam formulir sebelumnya, menjadi perolehan suara sah. Jadi kita sesuaikan dengan perolehan suara sah di pemilu terakhir sebagaimana syarat yang sudah disampaikan pada pasal-pasal sebelumnya.” {sumber}