Berita Golkar – Penataan tenaga honorer yang nantinya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi amanat dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
Ketentuan penutup, Pasal 66 UU ASN No 20 Tahun 2023 menegaskan penataan tenaga honorer dapat rampung paling lambat Desember 2024.
Ada beberapa kendala dalam penataan tenaga honorer yang kemudian diangkat menjadi PPPK, salah satunya kemampuan fiskal atau keuangan pemerintah daerah (pemda).
Tidak semua pemda memiliki kemampuan keuangan yang mumpuni untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK secara keseluruhan.
Beberapa pemda miskin perlu memutar otak untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK terkait dengan penggajian setiap bulannya.
Namun tenaga honorer jangan khawatir, senator Golkar yang juga ketua komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkap solusi untuk honorer yang bekerja di pemda dengan kemampuan keuangan minim.
Doli menuturkan untuk pemda yang belum memiliki kemampuan keuangan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dapat dilakukan secara bertahap.
“Honorer diangkat menjadi PPPK paruh waktu kemudian sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan, instansi secara bertahap mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Doli.
Lebih lanjut Doli meyakinkan pada akhirnya semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. “Hanya saja skema pengangkatannya mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” tutur Doli.
Senator Golkar tersebut juga menegaskan bahwa DPR termasuk Komisi II terus berkomitmen memperjuangkan nasib tenaga honorer. Doli juga mengatakan pembahasan terkait penyelesaian tenaga honorer juga dijadwalkan akan berlangsung pada awal maret 2024 mendatang.
DPR juga menurut Doli terus mengawal agar RPP terkait penataan tenaga honorer dapat rampung pada bulan April 2024. “Kita berkomitmen, intinya tidak akan ada honorer yang diberhentikan pada tahun 2024, dan yang sudah terdata dan terverifikasi otomatis diangkat menjadi PPPK,” terang Doli. {sumber}