Berita Golkar – Pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera menjadi kenyataan di tahun 2024 ini. Hal tersebut telah diinformasikan oleh Komisi II DPR RI.
Setelah sekian lama tertunda, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN mulai menunjukkan titik terang dengan akan segera dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan hal itu.
Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN akan disahkan peraturannya selambat-lambatnya pada bulan April 2024.
Lalu bagaimana selengkapnya penjelasan tentang akan diterbitkannya PP pengangkatan tenaga honorer menadi ASN tersebut? Berikut penjelasan dari Ketua Komisi II DPR RI.
Ahmad Doli Kurnia Tandjung selaku Ketua Komisi II DPR RI belum lama ini mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pengangkatan pegawai non ASN di Indonesia. Hal tersebut dilakukan Komisi II DPR RI karena rencana pengangkatan itu telah tertuang dalam UU ASN yang telah disahkan DPR RI pada Agustus 2023 lalu.
Saat ini, Pemerintah sedang merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) yang berfungsi sebagai peraturan pelaksana bagi UU ASN yang berisi tentang Aparatur Sipil Negara. ”Kita sedang menyusun Peraturan Pemerintah-nya, yang Insyaallah paling lama bulan April (2024) selesai,” kata Doli.
Lebih lanjut Doli mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan konsinyering pada tanggal 6 Maret 2024 dan saat ini telah mempunyai draf untuk melakukan hal itu. “Intinya adalah bagaimana yang 2,3 juta (tenaga honorer) yang sudah terdata terverifikasi secara otomatis diangkat menjadi PPPK,”ucap Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Doli menambahkan, dengan adanya PP UU ASN tersebut, diharapkan tidak akan ada PHK bagi para pegawai non ASN. Juga tidak terjadinya penurunan penghasilan. Ia juga menambahkan tentang adanya harapan para non ASN menjadi pegawai full time dan part time yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Selain itu Komisi II DPR RI juga mengharapkan adanya penambahan atau pembukaan anggaran baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Perlu diketahui, Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI telah menyepakati penyelesaian tenaga honorer dengan pelaksanaan seleksi CASN 2024 terutama yang telah terdaftar di database BKN. Para tenaga honorer tersebut akan mengikuti seleksi yang penilaiannya dilakukan berdasarkan kompetensi dan kualitas masing-masing.
Selanjutnya, sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing instansi pemerintah, para pegawai non ASN tersebut akan diangkat menjadi PPPK full time. Sementara bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan finansial, maka para pegawai non ASN akan diangkat menjadi PPPK part time (paruh waktu).
Pada kesempatan yang sama, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa ketentuan tentang mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK part time akan diatur dalam peraturan menteri. {sumber}