Berita Golkar – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyoroti rencana pemerintah yang mulai menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini juga mempertanyakan seberapa besar dampak positif dari kebijakan ini terhadap peningkatan kinerja ASN, terutama di daerah yang selama ini masih kerap dianggap belum memiliki beban kerja yang optimal.
“Kita banyak juga mendapat informasi, bahwa sebetulnya ASN itu beban kerjanya tidak terlalu berat. Bahkan ada yang mengatakan banyak nganggurnya, mereka tidak tahu mau kerja apa terutama di daerah,” ungkap Ahmad Doli Kurnia dikutip redaksi Golkarpedia dari tayangan video TVR Parlemen.
Menurutnya, kebijakan penambahan fleksibilitas waktu kerja perlu dikaji lebih mendalam, terlebih jika belum ada tolok ukur yang jelas terhadap produktivitas ASN saat ini.
“Nah kalau memang wajahnya seperti itu, pertanyaannya apakah kalau kemudian kita tambah bebaskan waktu kerjanya, ini akan menjadi lebih produktif atau tidak? Oleh karena itu, karena kebijakan ini sudah dikeluarkan saya usul dibuat masa uji coba, katakanlah 6 bulan,” lanjut Wakil Ketua Baleg DPR RI ini.
Doli menekankan bahwa kebijakan ini tidak bisa dilepas begitu saja tanpa pengawasan yang ketat. Ia mengusulkan adanya penerapan sistem evaluasi berbasis target kerja yang terukur secara periodik.
Menurutnya, kebijakan WFA harus diiringi dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, agar tujuan efisiensi dan produktivitas benar-benar tercapai. Evaluasi kinerja secara berkala dinilai penting untuk memastikan ASN yang bekerja secara fleksibel tetap menunjukkan kinerja yang maksimal.
Dengan adanya uji coba dan sistem pengawasan yang jelas, Doli berharap kebijakan WFA tidak hanya menjadi wacana reformasi birokrasi semata, tetapi benar-benar berdampak positif bagi pelayanan publik dan efisiensi administrasi pemerintahan.