Berita Golkar – Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. Keputusan tersebut menyatakan bahwa 16 dokumen milik calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dirahasiakan, termasuk ijazah.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu pun mempertanyakan keputusan KPU tersebut, mengingat pemilihan presiden (Pilpres) 2029 masih empat tahun lagi.
“Tentu kita mempertanyakan urgensinya. Kenapa tiba-tiba KPU menerbitkan PKPU. Padahal kan sebenarnya pilpres-nya kan sudah selesai yang 2024, dan kemudian pilpres berikut itu 2029,” ujar Doli kepada wartawan, Selasa (16/9/2025), dikutip dari Kompas.
“Nah makanya dari segi urgensi perlu dipertanyakan. Kenapa kok tiba-tiba pilpres-nya masih empat tahun lagi, ada PKPU tentang pilpres,” sambungnya mempertanyakan.
Menurutnya, 16 dokumen yang diputuskan KPU itu bukan merupakan sesuatu yang bersifat rahasia. Apalagi bagi seorang capres dan cawapres yang akan terpilih menjadi calon pemimpin masyarakat jika terpilih.
“Apalagi buat seorang presiden, saya kira kan makin banyak diketahui oleh publik itu kan makin bagus ya sebetulnya. Artinya ya di era keterbukaan gini, sebetulnya enggak susah juga untuk cari informasi setiap kita, apalagi kita mau jadi calon presiden gitu ya,” ujar Doli.
Di samping itu, ia menjelaskan bahwa KPU seharusnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Komisi II sebelum mengeluarkan keputusan. Menurutnya, seharusnya tidak perlu ada dokumen yang dirahasiakan untuk seorang calon presiden yang akan memimpin 250 juta warga Indonesia.
“Apalagi kita mau jadi atau mau memimpin rakyat 250 juta orang. Saya kira memang rakyat kan harus tahu siapa kita. Dan dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya,” ujar mantan Ketua Komisi II pada 2019-2024 itu. {}