Ahmad Doli Kurnia: Proses Pergantian Ketua KPU Bisa Dipercepat Melalui Keppres

Berita Golkar – Komisi II DPR RI memastikan bisa mempercepat pergantian mantan Ketua KPU sepeninggalan Hasyim Asy’ari. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, proses penggantian itu bahkan bisa dilakukan saat masa reses jika DPR sudah menerima surat presiden (surpres).

“Bisa cepat saja sebetulnya. Jadi sekarang setelah diterbitkannya Kepres tentang pemberhentian Saudara Hasyim, itu kemudian bisa menjadi dasar pemerintah untuk meminta DPR untuk segera memproses penggantian antarwaktunya Saudara Hasyim. Tinggal Presiden mengirim surat ke DPR, supaya DPR segera menetapkan siapa yang menjadi pengganti Saudara Hasyim,” katanya kepada wartawan, Jumat (12/7).

Setelah surat itu dikirim Presiden, kata Doli; pimpinan DPR kemudian akan melakukan rapat pimpinan untuk menetapkan pergantian Ketua KPU tersebut. “Walaupun sebetulnya harusnya surat-surat itu dirapat-paripurnakan,” ujar Doli.

Doli menilai pergantian Ketua KPU bersifat mendesak. Sehingga, kekosongan kursi Ketua KPU tidak boleh dibiarkan terlalu lama.

“Menurut saya penting mengisi kekosongan itu, ya mungkin pimpinan DPR bisa rapat pimpinan. Kemudian menyerahkannya, setelah itu diundang ketua-ketua fraksi, yang mewakili rapat Bamus, kan rapat Bamus seizin pimpinan juga dilaksankan bisa atau tidak,” kata Doli.

Dia memastikan Komisi II siap melakukan proses pergantian Hasyim setelah mendapat penugasan dari pimpinan DPR. Masa reses bisa digunakan untuk pergantian Ketua KPU dengan seizin pimpinan DPR.

“Kami siap saja, kami siap saja di Komisi II kalau kemudian dikasih izin diberikan tugas untuk melaksanakan rapat dengar pendapat atau rapat kerja untuk melakukan proses pencarian dan penetapan nama pengganti Hasyim Asy’ari,” ucapnya.

Untuk Ketua KPU definitif sepeninggal Hasyim, kata Doli, sebaiknya pleno penentuan dilakukan setelah ada komisioner KPU yang baru. Jika komisioner KPU sudah kembali dinyatakan lengkap maka pemilihan Ketua KPU definitif segera dilakukan.

“Baru setelah itu, menurut saya walaupun memang tidak diatur, apakah harus menunggu atau tidak yang baru itu dalam penetapan etua KPU defenitif. Tapi menurut saya bagusnya pemilihan ketua definitif itu setelah semuanya lengkap tujuh untuk melakukan rapat pleno. Idealnya begitu, menurut saya,” kata dia.

DPR telah memasuki masa reses pada Juli dan akan memasuki masa sidang kembali pada Agustus 2024. DPR dapat memproses pergantian Ketua KPU saat masa reses bila Surat Presiden Jokowi sudah dikirim ke DPR. {sumber}