Ahmad Doli Kurnia: Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Beri Ruang Lebih Luas Bagi Pemuda

Berita Golkar – Partai Golkar sepakat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat minimal usia bagi calon kepala daerah. Putusan ini mampu memberikan ruang untuk anak muda yang potensial.

“Kita banyak punya potensi anak-anak muda ya untuk bisa menjadi pemimpin,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Mei 2024.

Doli menjelaskan seharusnya dalam mengubah aturan kenegaraan menjadi ranah DPR. Namun, DPR tak bisa mengelak adanya upaya hukum berupa uji materi atau judicial review.

“Misalnya ada orang yang melakukan judicial review kan MA atau MK kan enggak bisa nolak karena itu diatur dalam undang-undang dasar 1945 kita gitu kan,” tuturnya.

Ketua Komisi II DPR itu mengaku hanya bisa menghormati keputusan MA. Pihaknya akan bergerak apabil MA memutuskan aturan tanpa ada pihak yang mengajukan gugatan. “Kalau ada orang mengajukan gugatan kemudian pertimbangan hukumnya dapat diterima oleh hakim, ya sesuai mekanisme hukum kita ya itu harus dihormati,” pungkasnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah. Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus pada Rabu, 28 Mei 2024.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

Lewat putusan tersebut, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Beleid dalam PKPU itu sebelumnya menerangkan bahwa syarat menjadi calon gubernur-wakil gubernur adalah warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 30 tahun.

Menurut MA, beleid tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “…berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”

Sehingga, syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota itu dihitung sejak pelantikan calon terpilih. {sumber}